Buleleng, Balijani.id| Kejaksaan Negeri Buleleng resmi menahan terdakwa kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, GRM. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses pemeriksaan dan penuntutan agar perkara berjalan tertib serta tidak menghambat proses hukum, pada hari Rabu, ( 25/2/2026 ) pukul 11, 23 WITA.
Berdasarkan uraian perkara, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 03.00 Wita di rumah terdakwa di Banjar Dinas Kajekauh, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Korban, LUH PUTU CLAUDIA DEWI, saat kejadian masih berstatus anak berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5108-LT-15022023-0015 tertanggal 15 Februari 2023, yang menerangkan tanggal lahir 26 Desember 2012.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa mengajak korban masuk ke kamar dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan, “tenang gen lamun beling aku ker tanggung jawab nganten jak kamu” yang berarti tenang saja apabila kamu hamil saya yang akan bertanggung jawab menikah dengan kamu.
Setelah itu, terdakwa membuka pakaian korban dan pakaiannya sendiri. Keduanya disebut sempat berciuman sebelum terdakwa menindih korban dan melakukan persetubuhan. Dalam uraian disebutkan perbuatan tersebut berlangsung beberapa menit dan menyebabkan luka pada korban.
Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Buleleng Nomor 042/115/VER/IX/RSUD/2025 tertanggal 22 September 2025 yang dibuat oleh dr. Klarisa, Sp.FM, ditemukan robekan baru pada selaput dara akibat kekerasan tumpul yang melewati liang sanggama. Selain itu, terdapat memar pada leher yang sesuai dengan pola cupang serta reaksi stres akut pada korban.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, S.H membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah hukum diambil setelah terpenuhi syarat pembuktian awal.
“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 25 Februari 2026 karena diduga kuat melakukan tindak pidana dengan didukung minimal dua alat bukti yang sah. Penahanan ini untuk kepentingan proses pemeriksaan dan penuntutan agar perkara berjalan tertib serta mencegah kemungkinan menghambat proses hukum,” ujarnya.
Dalam perkara ini, jaksa turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong baju kaos lengan panjang warna coklat muda, satu potong celana kain panjang warna hijau, satu potong celana dalam berwarna biru, dan satu potong BH warna merah muda.
Terdakwa ditahan di Rutan/Lapas Kelas IIB Singaraja selama 20 hari, terhitung sejak 25 Februari 2026 hingga 16 Maret 2026.
Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Kejaksaan menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana seksual terhadap anak di wilayah Buleleng.
[ Editor : Sarjana ]













