Jembrana, Balijani.id| Dugaan perambahan hutan kembali mencuat di kawasan Hutan Pendem, Kabupaten Jembrana. Aktivitas pembukaan lahan disebut melampaui ketentuan izin pengelolaan melalui skema Kelompok Tani Hutan (KTH). Jika terbukti, izin tersebut bisa dievaluasi hingga dicabut.
Isu ini berkembang setelah sejumlah sumber di lapangan menyebut adanya aktivitas yang tidak sesuai batas areal kerja KTH. Kawasan hutan yang seharusnya dikelola dengan prinsip perhutanan sosial diduga dibuka melebihi ketentuan yang berlaku.
Salah satu sumber menyebut izin KTH bukan dokumen yang bersifat mutlak. Ada mekanisme administratif jika ditemukan pelanggaran.
“Kelurahan atau kepala lingkungan bisa bersurat ke Dinas Kehutanan Provinsi Bali dengan melampirkan bukti pelanggaran KTH. Itu bisa menjadi dasar evaluasi hingga pencabutan izin,” ujarnya.
Nama Ketua KTH, I Wayan Diandre, disebut dalam konteks pengelolaan areal yang kini dipersoalkan. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan.
Di sisi lain, aparat penegak hukum (APH) di Jembrana juga belum menyampaikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Di tengah masyarakat muncul persepsi adanya pembiaran, meski belum ada pernyataan terbuka dari kepolisian mengenai ada atau tidaknya proses penyelidikan.
Secara regulasi, izin perhutanan sosial termasuk KTH memiliki batasan areal, kewajiban menjaga kelestarian, serta larangan memperluas atau mengalihfungsikan lahan di luar rencana kerja. Jika terjadi pelanggaran administratif, Dinas Kehutanan Provinsi Bali berwenang melakukan evaluasi, pembekuan, hingga pencabutan izin.
Potensi konsekuensi hukumnya tidak ringan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diperbarui, setiap orang yang dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dapat dikenai pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Jika penyalahgunaan izin terbukti disertai unsur kesengajaan dan menimbulkan kerugian negara atau kerusakan lingkungan, perkara dapat meningkat ke ranah pidana.
Pengamat lingkungan menilai transparansi dokumen izin, peta batas areal kerja KTH, serta hasil verifikasi lapangan menjadi kunci untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut. Klarifikasi dari seluruh pihak, termasuk Ketua KTH dan aparat penegak hukum, dinilai penting demi menjaga objektivitas dan kepastian hukum.
Kasus ini menjadi ujian bagi pengawasan perhutanan sosial di daerah. Jika pelanggaran terbukti, penindakan tegas diperlukan. Namun jika tidak, penjelasan terbuka juga wajib disampaikan agar polemik tidak terus berkembang di tengah masyarakat.
[ Editor : Sarjana ]













