News  

Dugaan Gudang Oli Palsu di Denpasar: Lima Tahun Beroperasi, Kini Mendadak Kosong?

Denpasar, Balijani.id|Dugaan peredaran oli palsu di Bali kembali mencuat dan memantik kemarahan publik. Sebuah sumber menyebutkan adanya gudang di kawasan Cargo Indah, Denpasar, yang diduga menjadi pusat distribusi oli palsu berbagai merek ternama seperti MPX 2 dan Yamalube. Ironisnya, saat isu ini viral di media sosial, gudang tersebut disebut-sebut telah dalam kondisi kosong (23/2/2026).

Menurut keterangan sumber di lapangan, bisnis ilegal ini diduga telah berjalan sekitar lima tahun. Gudang itu dikaitkan dengan dua nama, Hendra dan Kevin, yang disebut sebagai pengusaha asal Jakarta. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang namanya disebut.
Awak media yang menelusuri lokasi mendapati gudang dalam keadaan tertutup rapat. Beberapa warga sekitar mengaku pernah melihat aktivitas bongkar-muat pada malam hari, sekitar pukul 22.00 hingga 04.00 WITA. Mereka menyebut adanya pemindahan barang dalam jumlah besar yang diduga oli, ke lokasi lain tak lama setelah isu ini ramai diperbincangkan.

Sumber lain menyatakan gudang tersebut menjual berbagai merek oli, dan para pekerja disebut tinggal di rumah yang terhubung langsung dengan gudang. Meski demikian, seluruh keterangan ini masih bersifat dugaan dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Keluhan Konsumen dan Potensi Kerugian
Awak media mencoba mengonfirmasi ke pihak PT Astra Honda Motor wilayah Bali dan bertemu dengan perwakilan bernama Cok Krisna. Ia menjelaskan pentingnya membeli oli di jaringan resmi serta memaparkan ciri-ciri oli asli dan palsu, mulai dari segel kemasan, kode produksi, hingga kualitas cetakan label.

Seorang petugas keamanan di salah satu jaringan resmi Honda mengaku sering menerima keluhan konsumen yang motornya mengalami kerusakan setelah menggunakan oli yang dibeli di bengkel tidak resmi. Beberapa pelanggan bahkan mengaku mesin kendaraan mereka mengalami kerusakan parah atau “jebol”.

Harga oli yang diduga palsu disebut berkisar Rp50.000 hingga Rp65.000 per kaleng. Jika satu kali distribusi mencapai 1.000 kaleng, nilainya bisa menembus Rp50 juta hingga Rp65 juta. Jika peredaran berlangsung bertahun-tahun, potensi kerugian masyarakat tentu sangat besar—belum termasuk biaya perbaikan mesin yang bisa mencapai jutaan rupiah per unit.

Tim investigasi juga menemukan sejumlah bengkel yang diduga menjual oli tidak resmi: dua titik di Denpasar, dua di Badung, satu di Tabanan, dan empat di Singaraja. Namun, temuan tersebut masih memerlukan uji laboratorium forensik untuk memastikan keaslian produk.

Dugaan Pelanggaran Hukum
Apabila dugaan ini terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62 ayat (1), dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, terkait pemalsuan merek, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan peredaran barang palsu. Selain merugikan konsumen secara finansial, peredaran oli palsu berpotensi membahayakan keselamatan pengguna kendaraan dan merusak reputasi merek resmi di pasaran.

Desakan kepada Aparat
Sejumlah warga, termasuk dari Buleleng, mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Mereka mempertanyakan dugaan lamanya praktik ini berlangsung tanpa tindakan tegas.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Bali. Publik menanti langkah konkret aparat untuk mengusut dugaan mafia oli palsu yang disebut-sebut telah merugikan konsumen dalam jangka panjang.

[ Editor : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *