News  

Sidang Korupsi Pertamina: JPU Beberkan Pengabaian Prosedur Verifikasi dalam Kerja Sama OTM

Jakarta, Balijani.id| Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan membeberkan adanya dugaan intervensi kuat dalam proses sewa Terminal PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh PT Pertamina.

Fakta ini terungkap dalam persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta tersebut, JPU menghadirkan tiga orang saksi, yakni Nina Sulistyowati, Eduward Adolof, dan Wisik.

Kehadiran mereka bertujuan untuk mendalami proses administrasi serta mekanisme pengambilan keputusan dalam kerja sama yang kini menjadi objek perkara tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan, JPU mengungkapkan adanya unsur paksaan dari terdakwa Hanung Budya terhadap saksi Nina Sulistyowati.

Hanung diduga menginstruksikan percepatan proses perizinan dan penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) dengan OTM.

Ironisnya, instruksi tersebut tetap dijalankan meskipun jajaran Direksi dilaporkan telah mengetahui bahwa aset terminal tersebut saat itu masih dimiliki oleh Oil Tanking dan masih dalam proses akuisisi.

Lebih lanjut, JPU menjelaskan bahwa prosedur verifikasi dan kajian mendalam sengaja ditiadakan atas instruksi langsung terdakwa Hanung. Sejak awal, skema kerja sama telah ditetapkan secara sepihak harus berbentuk sewa.

Kondisi ini menyebabkan tim evaluasi hanya diberikan waktu selama tiga hari untuk menyelesaikan tugasnya. Akibatnya, hasil evaluasi tidak berjalan maksimal namun tetap dipaksakan untuk melaksanakan skema sewa tersebut.

Fakta-fakta ini memperkuat dugaan adanya pengabaian prosedur demi mempercepat proses kerja sama, pungkas JPU Andi Setyawan usai persidangan.

[ Editor : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *