Buleleng, Balijani.id| DPRD Kabupaten Buleleng mempertegas fungsi pengawasannya terhadap aktivitas investasi di daerah. Perusahaan maupun investor yang terbukti melanggar ketentuan perizinan kini masuk radar penindakan, bahkan terancam disegel hingga ditutup jika tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembenahan.
Sikap tegas tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi II DPRD Buleleng bersama instansi terkait yang membahas persoalan perizinan dan investasi, Rabu (11/2/2026), di Ruang Komisi II Gedung DPRD Buleleng. Rapat ini digelar sebagai respons atas berbagai informasi dan keluhan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perizinan oleh sejumlah pelaku usaha di Buleleng.
Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana, menegaskan bahwa DPRD ingin memperoleh kejelasan mengenai langkah konkret pemerintah daerah dalam menyikapi perusahaan atau investor yang terindikasi melanggar aturan.
“Dari diskusi yang berkembang, Pemerintah Daerah pada prinsipnya telah menyiapkan langkah-langkah pembinaan yang akan dilakukan oleh instansi terkait terhadap perusahaan atau investor yang melanggar ketentuan perizinan,” jelas Wayan Masdana usai memimpin rapat.
Ia menambahkan, DPRD mendorong agar Peraturan Daerah tentang Kemudahan Berinvestasi tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi benar-benar diimplementasikan secara tegas. Salah satu instrumen yang didorong adalah penerapan sanksi disinsentif bagi pelanggar, yang saat ini masih menunggu regulasi turunan berupa Peraturan Bupati.
“Nantinya sanksi berupa disinsentif ini dapat berupa pengenaan denda sebagai langkah awal, dan jika diperlukan terhadap pelanggaran dengan kategori berat dapat dilakukan penyegelan hingga penutupan bagi perusahaan yang benar-benar tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembenahan, tentu langkah tersebut sebelumnya sudah melalui proses pembinaan dan peringatan-peringatan, bukan hanya denda, bila perlu ditutup,” tegasnya.
Menurut Masdana, penegakan aturan ini tidak semata-mata bertujuan menertibkan investasi, tetapi juga berpotensi memberikan kontribusi bagi daerah.
“Selain sebagai langkah penertiban, hal ini juga berpotensi menjadi salah satu sumber penerimaan daerah dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” imbuhnya.
Sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Bupati sebagai dasar hukum pelaksanaan sanksi, DPRD Buleleng meminta instansi teknis untuk tidak menunggu. Pemantauan dan pembinaan harus dilakukan sejak dini dan secara berkelanjutan terhadap perusahaan atau investor yang terindikasi melanggar ketentuan.
“Pembinaan dan pengawasan sejak dini sangat penting agar iklim investasi di Buleleng tetap kondusif, taat aturan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” pungkas Wayan Masdana.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perizinan, Satpol PP, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng. DPRD menegaskan, ke depan tidak boleh ada lagi investasi yang tumbuh dengan mengabaikan aturan dan kepentingan masyarakat.
[ Editor : Sarjana ]














