Denpasar, Balijani.id| Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terus memperdalam dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di Kawasan Handara Golf dan Resort, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Kawasan seluas sekitar 98 hektare itu menjadi perhatian serius setelah dilakukan inspeksi mendadak dan penyegelan sementara pada 22 Januari 2026 lalu.
Pendalaman dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen Bali Handara di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Rabu (4/2/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai dan Dr Somvir, serta sejumlah anggota pansus.
Sejumlah instansi teknis turut dihadirkan, di antaranya Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Kehutanan, Balai Wilayah Sungai (BWS), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Manajemen PT Sarana Buwana Handara (SBH) hadir langsung melalui Presiden Direktur Aliza Salviandra, didampingi tim legal yang dipimpin Putu A Hutagalung dan Benson Sitompul.
Dalam pemaparannya, Putu A Hutagalung menjelaskan bahwa Bali Handara berada di bawah naungan PT Sarana Buwana Handara yang berdiri sejak 1972 dan disahkan pemerintah pada 1973.
Perusahaan tersebut disebut sebagai penanaman modal dalam negeri murni tanpa unsur asing, dengan komposisi saham yang tidak berubah hingga kini.
Terkait status lahan, manajemen menyampaikan kawasan Handara berdiri di atas Hak Guna Bangunan (HGB) yang berasal dari tanah milik warga Desa Pancasari.
Lahan tersebut berasal dari 84 pipil hasil jual beli pada 1973 yang kemudian disahkan melalui keputusan Menteri Dalam Negeri.
Saat ini, kawasan tersebut tercatat memiliki tiga sertifikat HGB yang telah diperpanjang, yakni HGB Nomor 40, 42, dan 43 dengan total luasan mendekati 98 hektare.
Namun, Ketua Pansus I Made Supartha menilai masih diperlukan penjelasan lebih rinci mengenai dokumen pendukung transaksi tanah tersebut.
Tim manajemen mengakui tidak seluruh dokumen lama dapat ditemukan, namun menyatakan daftar pemilik dan pipil tercantum dalam dokumen HGB.
Supartha menegaskan, pendalaman dilakukan untuk memastikan kejelasan asal-usul tanah, kesesuaian luasan, serta kepastian hukum kawasan. Ia meminta seluruh data pertanahan dibuka secara transparan.
“Kami ingin jelas sumber haknya, luas fisiknya, dan apakah sudah diukur ulang. Ini penting agar tidak terjadi simpang siur,” tegasnya.
Pansus juga meminta BPN segera menyerahkan data lengkap seluruh HGB beserta sejarah perubahannya.
BPN menjelaskan bahwa hasil pengukuran ulang pada 2023 menunjukkan luasan fisik kawasan sedikit berkurang dibandingkan data awal.
Selain persoalan lahan, Pansus menyoroti keberadaan sejumlah bangunan yang diduga berada di luar area HGB. Manajemen menjelaskan bahwa bangunan tersebut merupakan renovasi bangunan lama yang rusak akibat longsor pada 2012, bukan pembangunan baru.
Perwakilan Satpol PP Bali membenarkan bahwa longsor terjadi dari perbukitan di luar kawasan HGB, namun dampaknya merusak sekitar 35 kamar di dalam area perusahaan.
Saat ini, hanya sekitar 14 kamar yang masih dapat difungsikan. Supartha menegaskan bahwa pemanfaatan ruang di kawasan rawan longsor tetap harus mengacu pada aturan KKPR dan Undang-Undang Penataan Ruang.
Ia mengingatkan bahwa pembangunan di dekat jurang hanya diperbolehkan setelah memenuhi jarak aman sesuai regulasi.
“Kalau melanggar dan dipaksakan, risikonya pidana. Ada sanksi administrasi hingga pembongkaran,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemasangan garis penyegelan oleh Satpol PP dilakukan karena bangunan belum dapat menunjukkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lainnya. Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyatakan penyegelan merupakan bagian dari kewenangan pengawasan provinsi.
Dalam forum tersebut, Pansus turut meminta penjelasan mengenai kondisi tebing dan kedekatannya dengan kawasan hutan.
BKSDA menjelaskan bahwa di belakang kawasan Handara terdapat kawasan Taman Wisata Alam dan hutan lindung dengan ketinggian 1.800 hingga 2.000 meter di atas permukaan laut yang tergolong rawan bencana.
Menanggapi penerbitan KKPR oleh Pemkab Buleleng, Supartha mengingatkan agar izin tidak dikeluarkan di zona rawan mitigasi. Ia menegaskan pengaturan kawasan berisiko tinggi merupakan kewenangan provinsi.
Sementara itu, Dinas PUPR Buleleng menjelaskan bahwa sempadan jurang telah diatur dalam dokumen PKKPR. Namun, untuk bangunan yang disegel, PBG dan SLF belum terbit karena persyaratan teknis belum terpenuhi.
Pansus menegaskan, pendalaman ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan serta tidak membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Selain aspek legalitas, RDP juga membahas dampak lingkungan. Warga Desa Pancasari mengeluhkan banjir yang kerap terjadi saat hujan deras. Supartha menyoroti persoalan sungai dan drainase yang sering meluap di jalur utama Buleleng–Denpasar.
Perbekel Pancasari, I Wayan Komiarsa, menyebut banjir telah terjadi sejak puluhan tahun lalu dan berharap ada solusi terpadu dari instansi terkait.
Menanggapi hal itu, Aliza Salviandra menyatakan pihaknya siap memenuhi seluruh permintaan Pansus dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Ia menegaskan komitmen perusahaan untuk taat hukum.
Putu Hutagalung menambahkan bahwa persoalan banjir merupakan tanggung jawab bersama.
Aliza juga menyebut sebagian besar kawasan Handara merupakan ruang terbuka hijau, dengan bangunan hanya sekitar satu persen dari total area.
Terkait bangunan yang disegel, manajemen menegaskan bahwa bangunan tersebut telah mengantongi IMB sebelumnya, dan saat ini tengah mengurus PBG serta SLF akibat perubahan struktur pascalongsor.
Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai menekankan pentingnya kejelasan PKKPR sebelum pembangunan dilakukan.
Ia menilai sistem OSS kerap memutus koordinasi antarlevel pemerintahan sehingga memicu kebingungan di lapangan.
“Harus jelas sejak awal boleh atau tidak. Kalau tidak, nanti jadi masalah hukum,” tegasnya.
Wakil Sekretaris Pansus Dr Somvir menyoroti kemacetan akibat aktivitas wisata, termasuk keberadaan spot foto di pinggir jalan. Ia meminta agar aktivitas tersebut dipindahkan ke dalam kawasan.
Somvir juga mengungkap adanya sengketa lahan sekitar enam hektare yang melibatkan puluhan kepala keluarga. Ia mempertanyakan legalitas proses jual beli di masa lalu, mengingat banyak dokumen disebut hilang akibat kebakaran.
Selain itu, ia mengingatkan agar tidak terjadi pembiaran terhadap aktivitas di kawasan tersebut.
“Semua harus taat aturan, tanpa pengecualian,” ujarnya.
Pansus TRAP menegaskan bahwa investasi tetap didukung, namun harus sejalan dengan kepatuhan hukum, tata ruang, perlindungan lingkungan, serta penghormatan terhadap hak masyarakat lokal.
Pendalaman akan terus dilakukan bersama BPN, instansi teknis provinsi, dan pemerintah kabupaten sebelum DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi resmi terkait status lahan dan kelanjutan aktivitas di kawasan Handara Golf & Resort.
[ Editor : Budi ]














