Buleleng, Balijani.id| Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng mengungkap lima kasus peredaran gelap narkotika sepanjang Januari 2026. Dalam operasi beruntun tersebut, polisi menangkap lima tersangka di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Buleleng. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 15,31 gram bruto atau 12,37 gram netto.
Pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 Wita di sebuah rumah di Perum Sangsit Permai, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan.
Polisi mengamankan KA (34) setelah menemukan transaksi mencurigakan di ponselnya.
Dari hasil penelusuran lokasi yang tersimpan dalam aplikasi peta digital, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di beberapa titik. Dari tangan KA, polisi mengamankan total sabu seberat 1,47 gram bruto.
Kasus kedua terungkap pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 19.20 Wita di pinggir jalan Desa Bebetin, Kecamatan Sawan. KS (40) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,27 gram bruto.
Hasil pengembangan kemudian mengarah ke JP (52), yang ditangkap di rumahnya di Desa Bebetin pada hari yang sama pukul 20.30 Wita. Dari rumah JP, polisi menyita 12 paket sabu dengan total berat 10,71 gram bruto, timbangan digital, bong, pipet kaca, serta uang hasil penjualan.
Pengungkapan berikutnya terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 23.50 Wita di Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar. Polisi menggerebek rumah JL (46) dan menemukan lima paket sabu seberat 2,46 gram bruto beserta sejumlah alat hisap dan uang tunai. JL mengakui selain menggunakan, dirinya juga mengedarkan sabu di wilayah setempat.
Kasus kelima terungkap pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 Wita di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan. AG (31) ditangkap di pinggir jalan dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,40 gram bruto, alat hisap, serta sepeda motor yang digunakan untuk operasional.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, S.H., M.H., menyatakan seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Setiap orang yang tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, diancam pidana penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.
Polres Buleleng menegaskan komitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan. Upaya ini diharapkan mampu menekan peredaran sabu di wilayah Buleleng serta melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
[ Editor : Sarjana ]














