Bali, Balijani.id| Di tengah hiruk-pikuk opini instan dan potongan narasi pendek, apakah masyarakat Bali benar-benar tahu siapa yang memperjuangkan pengakuan negara terhadap Bali hari ini? Atau kita memilih tidak tahu, karena lebih nyaman menghujat figur daripada membaca proses?
Nama itu adalah Wayan Koster
Ia memilih tetap melangkah di tengah cibiran. Bersama tokoh-tokoh Bali yang satu visi, Koster mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Ini bukan revisi administratif. Bukan pula tambal sulam regulasi lama. Ini adalah pembongkaran cara negara memandang Bali, sesuatu yang tak pernah dilakukan selama puluhan tahun.
Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Bali tidak memiliki dasar hukum kuat untuk mengatur tata ruangnya sendiri. Pulau Dewata berada di bawah rezim UU Nomor 64 Tahun 1958 sebuah undang-undang tua yang memandang Bali sekadar sebagai wilayah administratif biasa, dan membiarkan perencanaan ruang strategis hanya bisa menunggu persetujuan pusat.
Akibatnya, kapan pun persoalan ruang, alih fungsi lahan, atau pembangunan dipersoalkan, Bali sering terjebak pada batasan hukum yang tidak mengakui karakter unik, budaya, dan ritme lokalnya.
Kini semuanya berubah
Dengan hadirnya UU Provinsi Bali No. 15 Tahun 2023, Bali akhirnya memperoleh otoritas untuk mengatur ruangnya sendiri. Sebuah hak yang selama puluhan tahun tertunda. Dalam waktu kurang dari dua tahun sejak undang-undang itu berlaku, Bali telah mengeluarkan sederet Peraturan Daerah (Perda) sebagai turunan langsung dari UU tersebut, yang membuka ruang pengaturan tata ruang, lingkungan, dan pendanaan daerah secara mandiri.
Beberapa Perda penting yang sudah dibuat antara lain, Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali 2023–2043, yang menjadi dasar penataan ruang jangka panjang pulau ini untuk dua dekade ke depan sesuatu yang dulu tak bisa dilakukan tanpa payung hukum kuat dari pusat.
Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar, yang menguatkan aspek pelestarian lingkungan dalam kerangka hukum Bali sendiri. Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan sebuah aturan fiskal yang baru bisa dijalankan berkat kewenangan yang diberikan oleh UU Provinsi Bali.
Perda-perda ini bukan sekadar angka atau judul di lembaran hukum. Mereka adalah alat nyata Bali mengatur dirinya sendiri, dari tata ruang yang strategis hingga mekanisme pendapatan baru yang bisa dipakai untuk budaya dan lingkungan, bukan semata transfer pusat.
Makanya ketika sebagian pihak bertanya, kenapa baru sekarang pelanggaran ditertibkan ketika Pansus TRAP DPRD Bali Turun? Jawabnya, karena dulu Bali tidak memiliki dasar hukum yang memberi ruang itu. UU lama tidak memberi wewenang yang cukup bagi pemerintah provinsi untuk mengeksekusi aturan yang tegas tanpa terbelit kewenangan pusat.
Sekarang, setelah UU Provinsi Bali berjalan masih seumur jagung yaitu dua tahun, Bali baru mulai memanfaatkan senjata hukumnya sendiri yang sah, kuat, dan berdiri atas pengakuan negara bahwa Bali punya karakter dan kebutuhan berbeda dari provinsi lainnya.
Ini bukan soal cepat atau lambat
tapi soal kesempatan hukum yang akhirnya tiba setelah puluhan tahun tertunda. Bali sekarang bukan lagi sekadar mengikuti peta ruang yang ditentukan di Jakarta. Bali sekarang menggambar peta ruangnya sendiri.
Apakah publik tahu, ada satu adegan yang jarang dibicarakan di media sosial.
Bukan di Bali, bukan di lamen Facebook, apalagi lamen Tik tok atau Instagram tetapi di Senayan. Ruang rapat dingin, meja panjang, bahasa hukum yang kaku. Di sana, Koster duduk bersama tokoh-tokoh Bali lain melakukan perjuangan argumentasi, menjelaskan mengapa Bali tak bisa lagi diperlakukan sama rata. Lobi berulang. Penjelasan berlapis.
Meyakinkan pusat bahwa Bali bukan meminta keistimewaan kosong, melainkan keadilan struktural.
Perjuangan itu sunyi. Tak ada baliho. Tak ada sorak-sorai. Yang ada justru risiko politik ketika pulang ke Bali, dicurigai, diserang, dan disederhanakan seolah ini hanya soal figur, bukan soal masa depan pulau.
Bersikap sinis pada tokoh yang berjuang untuk kita ibarat memaki orang yang menambal atap bocor saat hujan, hanya karena bajunya kotor dan tangannya berlumpur. Kita sibuk menghakimi caranya, sambil lupa bahwa tanpa tambalan itu, seluruh rumah akan kebanjiran.
Sejarah tidak lahir dari pemimpin yang aman. Ia lahir dari mereka yang berani tidak disukai. Undang-Undang Provinsi Bali adalah buktinya. Di balik cibiran, ada lompatan hukum yang nyata. Di balik framing negatif, ada keberanian yang jarang dimiliki.
Puluhan tahun pemimpin datang dan pergi. Keluhan berulang tanpa jeda macet, sampah, alih fungsi lahan, pariwisata yang tak terkendali. Namun akar persoalan jarang disentuh. Fondasi hukumnya dibiarkan utuh, seperti bangunan tua yang retaknya hanya disamarkan cat baru, bukan diperbaiki strukturnya.
Tak semua orang ingin Bali berdaulat atas tata ruangnya sendiri. Keteraturan selalu mengusik mereka yang hidup dari kekacauan. Sejak UU Provinsi Bali No. 15 Tahun 2023 lahir, banyak pintu tertutup. Ruang abu-abu menyempit. Alasan menunggu pusat tak lagi laku. Bali kini bisa mengatur, menertibkan, dan menolak.
Di titik inilah Wayan Koster jadi sasaran. Bagi politisi pencari citra instan, tata ruang yang tegas mematikan panggung. Tak ada drama, tak ada musuh rekaan. Bagi tokoh yang gemar mencari sorotan, sistem yang rapi membuat mereka kehilangan peran. Ketika aturan bekerja, sensasi mati.
Maka yang diserang bukan kebijakannya, tapi orangnya
Nama dipelintir, niat dicurigai, kerja diperkecil. Seolah yang diperjuangkan bukan kedaulatan Bali, melainkan ambisi pribadi.
Padahal faktanya sederhana, ketika Bali mulai mengatur dirinya sendiri, banyak kenyamanan lama ikut runtuh. Dan tak semua orang siap hidup di bawah aturan yang jelas.
Di Bali hari ini, hampir semua masalah seolah memiliki satu alamat yaitu gubernur. Macet, salah gubernur. Sampah menumpuk, gubernur dituding gagal. Wisata disebut sepi, tata ruang semrawut, lagi-lagi gubernur yang disalahkan. Seakan Bali diurus oleh satu orang saja.
Sementara itu, ribuan aparatur lain berdiri di pinggir lapangan menjadi penonton bergaji, aman dari sorotan, kebal dari kritik, dan jarang dimintai pertanggungjawaban.
Hari ini, banyak orang sibuk mencaci caranya. Padahal yang jarang disadari tanpa keberanian mendobrak hukum 65 tahun itu, Bali bahkan tidak punya pilihan untuk berbenah.
Sejarah sering tidak adil pada orang yang bekerja di depan waktu. Ketika hasilnya belum sempurna, ia dicurigai. Ketika fondasinya baru dibangun, ia dituntut panen. Namun satu hal pasti, jika tidak ada Koster, Bali hari ini bahkan belum punya kunci rumahnya sendiri. Dan masa depan Bali akan sepenuhnya ditentukan oleh orang lain, bukan orang Bali sendiri.
[ Editor : Sarjana ]














