News  

Kasus Korupsi LPD Kubutambahan, Uang Pengganti Rp84 Juta Dieksekusi

Buleleng, Balijani.id| Penanganan perkara korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kecamatan Kubutambahan kembali mencatatkan perkembangan. Kejaksaan melaksanakan eksekusi uang pengganti terhadap terpidana dalam perkara tersebut setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
Eksekusi dilaksanakan pada Jumat, 2 Januari 2026, berupa pengembalian uang pengganti sebesar Rp84.430.000 ke Kas Negara.

Pelaksanaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah inkracht

Eksekusi uang pengganti tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 11432 K/Pid.Sus/2025 tanggal 4 November 2025, yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 5/PID.TPK/2025/PT DPS tanggal 27 Agustus 2025, serta Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps tanggal 15 Juli 2025

Perkara ini berkaitan dengan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi pengelolaan dana pada salah satu LPD di Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, dalam kurun waktu tahun 2014 hingga 2020.

Dalam perkara tersebut, terpidana Ketut T dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pelaksanaan eksekusi uang pengganti ini menegaskan bahwa setiap kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tetap menjadi tanggung jawab terpidana, sekalipun perkara telah diputus hingga tingkat kasasi. Negara memastikan pemulihan kerugian berjalan seiring dengan penegakan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

[ Editor : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *