News  

Korupsi KUR Singaraja Dieksekusi, Negara Tarik Kembali Rp329 Juta

Buleleng, Balijani.id| Proses hukum perkara korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Singaraja memasuki tahap eksekusi. Kejaksaan melaksanakan eksekusi uang pengganti terhadap perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Eksekusi tersebut dilaksanakan pada Selasa, 23 Desember 2025, berupa pengembalian uang pengganti ke Kas Negara sebesar Rp329.750.000,00. Uang tersebut disetorkan melalui salah satu bank plat merah, sesuai dengan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.

“Eksekusi berupa pengembalian uang pengganti sejumlah Rp329.750.000,00 ke Kas Negara telah dilaksanakan sesuai amar putusan pengadilan,” sebagaimana tertuang dalam keterangan resmi pelaksanaan eksekusi.

Perkara ini merupakan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank plat merah di wilayah Singaraja, yang terjadi pada tahun anggaran 2022 hingga 2023. Dalam perkara tersebut, dua orang terpidana berinisial W.E.S. dan G.G. telah dinyatakan bersalah.

Majelis hakim menyatakan para terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan perundang-undangan. Mereka dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaksanaan eksekusi ini menegaskan bahwa putusan pengadilan tidak berhenti di atas kertas. Negara tetap menagih kerugian yang timbul akibat tindak pidana korupsi, sekaligus memastikan pemulihan keuangan negara berjalan sesuai ketentuan hukum.

Dengan disetorkannya uang pengganti ke Kas Negara, penegakan hukum dalam perkara korupsi KUR di Singaraja memasuki babak akhir. Eksekusi ini menjadi pengingat bahwa setiap penyimpangan dana publik akan berujung pada pertanggungjawaban pidana dan finansial.

[ Editor : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *