News  

TPA Suwung Ditunda Tutup, Pemerintah Pusat Beri Waktu Hingga Februari 2026

Denpasar, Balijani.id| Rencana penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang semula dijadwalkan pada 23 Desember 2025 resmi ditunda. Pemerintah pusat memberikan perpanjangan waktu hingga 28 Februari 2026, di tengah tekanan persoalan sampah yang belum sepenuhnya tertangani di Denpasar dan Badung.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor P.1697/A/GKM.2.5/12/2025 tertanggal 18 Desember 2025. Surat itu merupakan jawaban atas permohonan Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, dan Pemerintah Kabupaten Badung terkait penyesuaian waktu penutupan TPA Suwung

Dalam rilis resmi yang disampaikan Pemerintah Provinsi Bali, dijelaskan bahwa perpanjangan diberikan setelah Kementerian Lingkungan Hidup menugaskan tim melakukan peninjauan langsung ke Bali. Hasil pengawasan menunjukkan sejumlah kewajiban sanksi administratif telah dilaksanakan, namun masih ada poin penting yang belum terpenuhi sepenuhnya
Berdasarkan hasil pengawasan pada 14 November 2025, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali dinilai telah melakukan beberapa kewajiban, di antaranya menghentikan sistem pembuangan terbuka (open dumping) dengan penutupan tanah sekitar 51,37 persen, memiliki dokumen rencana penghentian open dumping, mengantongi persetujuan lingkungan operasional, serta memiliki desain instalasi pipa gas di 19 titik
Namun, kementerian juga mencatat sejumlah kewajiban yang belum dilaksanakan.

Di antaranya pengelolaan lindi yang masih melebihi baku mutu, belum difungsikannya instalasi pipa gas, belum optimalnya pemantauan kualitas udara ambien, serta belum ditutupnya seluruh zona open dumping di TPA Suwung
Pemerintah Provinsi Bali menegaskan tetap menghormati dan berkomitmen menjalankan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025 tentang penutupan TPA Suwung.

Penundaan ini disebut sebagai masa transisi untuk menyelesaikan kewajiban yang tersisa sebelum penutupan total
Menindaklanjuti perpanjangan tersebut, Gubernur Bali bersama Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung menyepakati sejumlah langkah tegas. Salah satunya, penegasan bahwa TPA Suwung wajib ditutup paling lambat 28 Februari 2026 dan tidak akan ada lagi pengajuan penundaan setelah tanggal tersebut. Mulai 1 Maret 2026, tidak diperkenankan lagi membuang sampah ke TPA Suwung

Selama masa transisi, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung hanya diperbolehkan membuang sampah maksimal 50 persen dari jumlah truk harian ke TPA Suwung. Sisanya wajib dikelola melalui optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS), termasuk pemanfaatan Teba Modern, TPS3R, TPST, serta teknologi pencacah dan dekomposter
Selain itu, sambil menunggu beroperasinya fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), kedua daerah diberi ruang untuk mencari alternatif pengelolaan sampah dengan teknologi ramah lingkungan.

Pemerintah daerah juga diminta menggerakkan perbekel, lurah, dan bandesa adat untuk terlibat aktif dalam pengurangan sampah dari sumbernya
Di akhir rilis, Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, dan Bupati Badung mengajak seluruh pihak serta masyarakat untuk melaksanakan keputusan ini dengan sungguh-sungguh, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Penundaan penutupan TPA Suwung menjadi penanda bahwa persoalan sampah di Bali belum selesai. Waktu tambahan hingga Februari 2026 kini menjadi ujian nyata, apakah komitmen pemerintah daerah mampu menjawab tuntutan regulasi dan harapan publik, atau justru kembali mengulang persoalan lama yang terus tertunda.

[ Editor : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *