Buleleng, Balijani.id| Desakan kejelasan penanganan dugaan penyimpangan dana desa kembali mengemuka di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Meski kerugian negara telah dikembalikan, sebagian masyarakat menilai proses hukum yang berjalan belum memberikan kepastian dan menimbulkan kegelisahan di tingkat desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Edi Irsan Kurniawan, menjelaskan bahwa penanganan pengaduan dugaan penyimpangan dana desa didasarkan pada hasil pemeriksaan resmi. Pemeriksaan tersebut mencakup pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2024, khususnya pada kegiatan ketahanan pangan dan fisik infrastruktur di Desa Sudaji.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sampai 2024 pada kegiatan ketahanan pangan dan kegiatan fisik infrastruktur pada Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp425.314.302,” jelas Edi Irsan Kurniawan.
Ia menegaskan, kerugian tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa Sudaji dengan pengembalian ke kas desa pada 15 September 2025. Dengan adanya pengembalian tersebut, penyidik belum dapat meningkatkan status penanganan pengaduan.
“Maka berdasarkan fakta dan data serta dokumen yang kami dapatkan, tim penyidik tidak dapat atau belum dapat meningkatkan status penanganan terhadap pengaduan, karena indikasi kerugian negara telah dipulihkan,” ujarnya.
Kajari Buleleng juga merujuk pada ketentuan nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri RI, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI tentang koordinasi APIP dan aparat penegak hukum. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa jika indikasi kerugian negara telah dikembalikan dalam waktu 60 hari sejak hasil pemeriksaan diterima, maka penanganan dinyatakan selesai oleh APIP atau BPK.
Selain itu, Edi menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2021–2022 di Desa Sudaji sebelumnya telah ditangani oleh Polres Buleleng. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 17 November 2022.
“Karena kolega kami dari Polres Buleleng sudah melakukan penyelidikan terhadap perkara ini, maka kami tidak lagi melakukan penyelidikan terhadap hal yang sama dan tahun anggaran yang sama,” katanya.
Terkait dana BKK, Edi menyebut pada 2023 Desa Sudaji tidak menerima dana BKK. Sementara pada 2024, desa tersebut memperoleh dana PKK sebesar Rp1 miliar, namun realisasi baru mencapai sekitar 25 persen atau Rp209.810.000. Pencairan tahap berikutnya belum dapat dilakukan karena pemerintah desa belum menyerahkan administrasi dan rencana kegiatan lanjutan.
Penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam kegelisahan warga. Tokoh sekaligus Koordinator Masyarakat Desa Sudaji, Gede Artayasa, menyampaikan kritik keras dan terbuka terhadap Kejaksaan.
“Saya hanya ingin satu, Pak, kepastian. Bapak belum turun ke Sudaji. Laporan selesai berarti kualitas Bapak di bawah inspektorat,” tegas Gede Artayasa.
Ia menilai pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus persoalan hukum, terutama terkait dugaan niat jahat dalam pengelolaan anggaran desa.
“Inspektorat hanya mengamankan keuangan negara, tidak punya kewenangan mens rea. Niat jahatnya sudah jelas, sekarang tinggal niat baiknya dibuktikan,” katanya.
Gede Artayasa juga menolak anggapan bahwa Kejaksaan dapat memutuskan perkara tanpa proses peradilan. Ia menegaskan, keputusan bersalah atau tidak hanya dapat ditentukan oleh hakim.
“Jangan membuat trial by jaksa. Yang berhak membuat keputusan itu hanya hakim,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa berlarut-larutnya penanganan laporan dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Bahkan, ia menyebut mulai muncul mosi tidak percaya di tengah masyarakat Desa Sudaji.
“Kalau tidak ada kepastian hukum, jangan salahkan saya. Saya ingin menenangkan masyarakat kami, bukan memperkeruh,” ucapnya.
Gede Artayasa menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bersifat keras dan tegas, namun bertujuan mendorong penegakan hukum yang adil dan terbuka.
“Bahasa saya keras, tapi tujuannya mulia. Supaya Kejaksaan kembali disegani dan korupsi bisa ditekan seminimal mungkin,” pungkasnya.
Perbedaan pandangan antara aparat penegak hukum dan masyarakat Desa Sudaji ini menunjukkan bahwa pengembalian kerugian negara belum tentu menutup tuntutan rasa keadilan. Publik kini menanti langkah konkret Kejari Buleleng untuk memastikan penanganan pengaduan berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
[ Editor : Sarjana ]












