Denpasar, Balijani.id| Menindaklanjuti terkait pelaksanan Perda Disabilitas di setiap daerah di Provinsi Bali, Anggota Komisi IV DPRD Bali Ni Wayan Sari Galung, S, Sos bersama teman – teman di Komisi IV sudah melakukan kunjungan ke Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.
Kunjungan tersebut untuk menggunjungi masyarakat Disabilitas Sulit Bicara (Kolok). Tujuanya untuk mengetahui apakah hak mereka sudah terpenuhi dalam penyesuaian Perda Disabilitas
“Dalam Perda tersebut yakni untuk bisa mengetahui tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas,” kata Sari Galung, Kamis (18/12/2025).
Paling tidak dalam Perda Disabilitas yang sudah ditetapkan tersebut sepenuhnya bisa menjamin kesetaraan dan partisipasi penuh penyandang disabilitas di wilayahnya, mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan, hingga perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.
“Sekaligus lewat Perda Disabilitas ini nantinya bisa melindungi hak asasi manusia penyandang disabilitas agar mereka mendapatkan hak dan kesempatan yang sama,” terangnya.
Ditambahkan, dalam kunjungan tersebut dari teman-teman di Komisi IV DPRD juga memberikan bantuan sembako kepada masyarakat penyandang Disabilitas Kolol sebagai wujud rasa empati kepada mereka.
“Semoga kedepanya, bagi para penyandang Disabilitas sepenuhnya mendapat perhatian dari pemerintah, dan sepenuhnya juga menjamin kesetaraan, serta haknya dalam bermasyarakat,” pungkasnya.
[ Editor : Budi ]












