News  

Tekan Kepastian Hukum, Warga Sudaji Datangi Kejari Buleleng untuk Kelima Kali

Buleleng, Balijani.id| Ratusan warga Desa Sudaji kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Aksi yang digelar secara damai ini menjadi kedatangan kelima kalinya warga, yang menuntut kejelasan penanganan dugaan penyimpangan dana desa yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan.

Aksi tersebut dipimpin Koordinator Massa Sudaji, Gede Artayasa, yang sejak awal menegaskan bahwa kedatangan warga bukan untuk membuat kegaduhan, melainkan menyampaikan tuntutan secara tertib dan bermartabat.

“Kami yakinkan masyarakat kami, saudara-saudara kami itu tidak akan anarkis. Tunjukkan bahwa kita orang Sudaji, orang yang punya kecerdasan dan punya martabat dan mengerti hukum,” serunya dalam orasi.

Di hadapan massa, Artayasa menyoroti pernyataan sejumlah oknum yang menyebut persoalan dugaan korupsi dana desa dianggap selesai karena dana telah dikembalikan. Ia menegaskan, logika tersebut tidak dikenal dalam sistem hukum pidana.

“Tolong tunjukkan kepada saya tidak ada satu pasal pun, baik di KUHP, hukum acara pidana, maupun undang-undang tindak pidana korupsi, yang menyatakan perkara selesai karena uang dikembalikan,” tegasnya.

Menurutnya, tugas kejaksaan jelas diatur undang-undang, yakni melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Ia menyebut hanya Kejaksaan dan KPK yang memiliki kewenangan penuntutan, sehingga tidak seharusnya perkara dihentikan tanpa proses hukum yang transparan.

“Kami datang demi keadilan. Kami datang demi kebenaran. Kami datang demi kepastian hukum,” katanya.

Artayasa juga mengingatkan agar Kejari Buleleng tidak bersikap pasif. Ia bahkan menyebut pembiaran terhadap perkara dapat memiliki konsekuensi hukum.

“Jangan merasa nyaman menjadi Kajari. Kalau ini tidak diberikan jawaban segera, saya akan ambil langkah hukum berikutnya. Ada pasalnya, Pak. Pembiaran namanya itu,” ujarnya.

Usai orasi, Artayasa menegaskan bahwa massa datang atas kehendak sendiri. Ia menyebut dirinya hanya mendampingi dan mengarahkan warga agar aksi berjalan sesuai aturan dan tidak mencoreng nama baik desa.

“Sekali lagi, saya hanya mendampingi masyarakat saya, mengarahkan agar semua taat asas, taat aturan, jaga nama baik desa,” katanya.

Ia menjelaskan, kedatangan kelima ini dilakukan karena hingga kini belum ada tindak lanjut konkret dari kejaksaan atas dugaan korupsi oleh Perbekel Desa Sudaji.

“Hari ini massa datang ingin kepastian hukum. Kapan secepatnya?” ujarnya.

Karena Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng tidak berada di tempat, pihaknya meminta kepastian waktu. Artayasa menyebut telah memberikan tenggang dan berharap pada tanggal yang dijanjikan Kajari dapat memberikan jawaban langsung.

“Saya minta tanggal 17 saya tunggu teleponnya, kepastiannya biar masyarakat kami tenang, damai,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa bukti-bukti dugaan penyimpangan telah ada, mulai dari keterangan saksi, bukti tertulis, hingga pengakuan. Namun menurutnya, pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana.

“Yang harus dibuktikan itu mens rea, niat jahatnya. Pengembalian uang itu urusan persidangan. Hakim yang menilai,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Artayasa membuka ruang diskusi dan koreksi dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.

“Saya mohon kepada para akademisi dan praktisi hukum, carikan saya satu pasal saja yang menyatakan perkara korupsi gugur karena uang dikembalikan. Kalau ada, tolong koreksi saya,” ujarnya.

Aksi damai warga Sudaji ini kembali menegaskan kuatnya tuntutan publik terhadap transparansi dan kepastian hukum. Bagi warga, kejelasan proses hukum bukan hanya soal satu kasus, tetapi soal kepercayaan terhadap penegakan hukum di daerah.

[ Reporter : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *