Denpasar, Balijani.id| Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali menyepakati pentingnya kehadiran regulasi untuk mengendalikan pertumbuhan toko modern berjejaring serta melindungi lahan produktif di Bali. Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-17 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (15/12).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, yang mewakili Gubernur Bali, Wayan Koster. Agenda rapat membahas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring serta Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee.
Fraksi PDI Perjuangan, melalui pandangan yang dibacakan Anak Agung Istri Paramita Dewi, menyatakan dukungan prinsipil terhadap kedua Raperda tersebut. Fraksi ini menilai regulasi diperlukan sebagai instrumen hukum untuk menjaga keseimbangan ekonomi kerakyatan, melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pasar tradisional, sekaligus mempertahankan lahan produktif sebagai penopang ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan hidup Bali.
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan agar pengendalian toko modern berjejaring tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi disertai pengaturan zonasi, jarak, perizinan, serta pengawasan dan penegakan hukum yang tegas. Sementara terkait alih fungsi lahan dan praktik nominee, fraksi ini menilai pengaturan tersebut merupakan langkah fundamental untuk menjaga kedaulatan agraria Bali, sejalan dengan filosofi Sad Kerthi, Tri Hita Karana, serta arah pembangunan jangka panjang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali.
Sementara itu, Fraksi Demokrat–NasDem yang pandangannya dibacakan oleh Dr. Somvir mengapresiasi inisiatif Pemerintah Provinsi Bali dalam merespons persoalan toko modern dan pertanahan. Namun, fraksi ini mengusulkan agar pembahasan kedua Raperda dilakukan lebih mendalam dengan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas. Bahkan, Fraksi Demokrat–NasDem mengusulkan agar pembahasan dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2026 guna memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif dan aplikatif.
Pandangan kritis juga disampaikan Fraksi Gerindra–PSI melalui Grace Anastasia Surya Widjaya. Fraksi ini menilai kedua Raperda sangat penting, namun perlu dilakukan harmonisasi norma, penajaman landasan yuridis, serta kejelasan batas kewenangan daerah, khususnya terkait larangan praktik nominee. Fraksi Gerindra–PSI mengingatkan agar pengaturan yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tetap menjamin prinsip keadilan, kepastian hukum, dan iklim usaha yang sehat.
Adapun pandangan umum Fraksi Partai Golkar dibacakan oleh I Nyoman Wirya.
Ia menyampaikan bahwa pada prinsipnya Fraksi Golkar mendukung pengendalian toko modern berjejaring dan alih fungsi lahan produktif. Namun, kompleksitas substansi kedua Raperda tersebut dinilai memerlukan pembahasan lanjutan yang lebih komprehensif. Fraksi Golkar juga mendorong penguatan data, integrasi lahan pertanian berkelanjutan dalam sistem perizinan, pemberian insentif bagi petani, serta penegakan tata ruang yang konsisten sebelum kedua Raperda ditetapkan.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses legislasi daerah yang strategis bagi masa depan Bali. Pemerintah Provinsi Bali melalui Sekda Dewa Made Indra menyatakan akan mencermati secara saksama seluruh pandangan dan masukan fraksi-fraksi DPRD sebagai bahan pembahasan lanjutan, guna memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, berkelanjutan, dan selaras dengan visi Bali Era Baru.
[ Editor : Sarjana ]












