News  

Aset Tanah Negara Jadi Sorotan, Pertamina Hulu Indonesia–Kejati Kaltim Ambil Langkah Tegas

Balikpapan, Balijani.id| PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) memperkuat langkah pengamanan aset negara dan keberlanjutan operasi hulu migas dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Sinergi tersebut ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berlangsung di Balikpapan, Kalimantan Timur, Hari Senin (12/25).

PKS tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT Pertamina Hulu Indonesia, Sunaryanto, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Dr. Supardi, S.H., M.H. Kerja sama ini menjadi landasan strategis bagi kedua institusi dalam menangani berbagai persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan perlindungan aset negara berupa lahan di wilayah kerja hulu migas.

Direktur Utama PHI Sunaryanto mengatakan, kolaborasi dengan Kejati Kaltim merupakan langkah penting untuk memastikan kegiatan operasional hulu migas dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, keberadaan pendampingan hukum dari Kejaksaan akan memberikan kepastian dalam menjaga aset negara sekaligus meminimalkan potensi sengketa perdata di kemudian hari.

“Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya kami menjaga kelancaran operasi hulu migas, sekaligus memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai regulasi dan terbebas dari risiko hukum,” ujar Sunaryanto.

Ia menambahkan, PHI secara konsisten menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap pengelolaan proyek investasi maupun kegiatan operasional. Dengan dukungan hukum yang kuat, PHI optimistis kegiatan hulu migas dapat terus memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat, khususnya di Kalimantan Timur.

Sementara itu, Kepala Kejati Kaltim Dr. Supardi menegaskan, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum secara optimal untuk mendukung program-program strategis nasional di sektor energi. Menurutnya, Kejaksaan memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai peraturan perundang-undangan serta melindungi kepentingan negara.

“Kami akan memaksimalkan fungsi pendampingan hukum agar aset negara terlindungi dan seluruh program strategis, termasuk di sektor hulu migas, dapat berjalan aman dan memberikan manfaat bagi bangsa dan negara,” tegas Supardi.

Kerja sama ini dinilai krusial mengingat tantangan pengelolaan lahan yang dihadapi PHI dan anak perusahaannya. Sejumlah aset tanah milik negara yang berada di wilayah kerja hulu migas diketahui masih diduduki oleh masyarakat maupun pihak lain, sehingga berpotensi mengganggu kelancaran produksi serta menimbulkan risiko hukum.

Melalui koordinasi intensif dan pendampingan berkelanjutan dari Kejati Kaltim, berbagai persoalan pertanahan tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara lebih terukur dan efektif. Sinergi ini juga menjadi bagian dari komitmen menjaga ketahanan energi nasional sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam mewujudkan swasembada energi.

PHI bersama anak perusahaan dan afiliasinya, seperti PT Pertamina Hulu Mahakam, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur, PT Pertamina Hulu Sanga Sanga, dan PT Pertamina EP, saat ini mengelola wilayah kerja hulu migas di Kalimantan. Selain mengejar target produksi, perusahaan juga berfokus pada keberlanjutan operasi di tengah dinamika sosial dan hukum yang terus berkembang.

Pada kesempatan yang sama, Kejati Kaltim turut menandatangani PKS serupa dengan PT Pertamina Patra Niaga, sebagai bentuk penguatan sinergi penegakan hukum dan pengamanan aset di lingkungan Pertamina Group.
Sebagai bagian dari Subholding Upstream Pertamina, PHI mengelola operasi hulu migas di Regional 3 Kalimantan dengan mengedepankan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Sepanjang 2024, PHI mencatat produksi sebesar 58,4 ribu barel minyak per hari dan 621,2 juta standar kaki kubik gas per hari, sekaligus menegaskan komitmennya mendukung keberlanjutan energi nasional melalui semangat #EnergiKalimantanUntukIndonesia.

[ Editor : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *