News  

Ranperda Kemiskinan dan Pendidikan Keagamaan Diperkuat di Paripurna DPRD Buleleng

Buleleng, Balijani.id| Pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis di Kabupaten Buleleng memasuki fase krusial. DPRD Buleleng dan Pemerintah Daerah mulai menyamakan arah kebijakan melalui penyampaian jawaban dan tanggapan atas pandangan fraksi dan eksekutif dalam Rapat Paripurna DPRD Buleleng, Senin (15/12/2025).

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Buleleng itu dipimpin Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, SM. Agenda ini merupakan kelanjutan dari tahapan sebelumnya, setelah fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda Penanggulangan Kemiskinan usulan eksekutif, serta pendapat Bupati terhadap Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyālaya dan Pasraman yang merupakan inisiatif DPRD.

Pada tahapan tersebut, Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra menyampaikan jawaban atas berbagai masukan, saran, dan catatan kritis fraksi-fraksi DPRD. Salah satu poin utama yang disoroti adalah dorongan agar Ranperda Penanggulangan Kemiskinan disusun secara adil, efektif, dan benar-benar menyentuh masyarakat miskin di Buleleng.

Menanggapi hal itu, Bupati menyatakan sependapat dan menyampaikan komitmen untuk melakukan penataan yang lebih akurat, khususnya dalam pemutakhiran data kemiskinan. Upaya tersebut akan melibatkan peran masyarakat, pelaku usaha, serta Desa Adat sebagai bagian dari tim koordinasi penanggulangan kemiskinan di tingkat desa dan kelurahan.

Jawaban tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menyempurnakan substansi Ranperda agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, kebijakan nasional, serta kondisi riil masyarakat Kabupaten Buleleng.

Selain jawaban dari pihak eksekutif, DPRD Buleleng juga menyampaikan tanggapan fraksi-fraksi terhadap pendapat Bupati atas Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyālaya dan Pasraman. Tahapan ini dilakukan sebagai bagian dari harmonisasi dan pendalaman materi sebelum pembahasan lanjutan.

Perwakilan fraksi DPRD Buleleng, Nyoman Sukarmen, menyampaikan apresiasi atas sikap Bupati yang sepakat melanjutkan pembahasan Ranperda tersebut. Menurut fraksi-fraksi, keberadaan pendidikan berciri Hindu melalui widyālaya dan pasraman memiliki peran penting, tidak hanya sebagai sarana pembelajaran agama, tetapi juga sebagai penguatan moral dan penyaring budaya di tengah arus globalisasi.

Terkait kekhawatiran eksekutif mengenai potensi konflik norma dengan peraturan yang lebih tinggi, fraksi DPRD menegaskan bahwa Ranperda tersebut telah melalui proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali. Hasil harmonisasi itu telah dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali.

Melalui tahapan ini, DPRD Buleleng menegaskan komitmen bersama untuk memastikan setiap Ranperda yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat, dapat dilaksanakan, dan relevan dengan kebutuhan daerah.

Selanjutnya, kedua Ranperda tersebut akan dibahas lebih mendalam melalui tahapan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

[ Editor : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *