Buleleng, Balijani.id| Kejaksaan Negeri Buleleng menegaskan kembali bahwa seluruh laporan pengaduan dari masyarakat diproses secara profesional, normatif, dan berpegang pada ketentuan hukum acara pidana. Penjelasan ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan publik terkait penanganan sejumlah perkara yang dinilai seolah tersaring sebelum ditindaklanjuti dalam Press Release Paparan Kinerja Penanganan Perkara Korupsi Bidang Pidsus Kejari Buleleng dalam Rangka Memperingati Hari Anti Korupsi ( Harkodia ) Tahun 2025, di Aula Kejari Buleleng, Selasa,( 9/12/2035 )
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa proses penanganan perkara selalu mengikuti standar hukum dan SOP yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa prinsip kerja kejaksaan tidak sekadar menindak, tetapi memastikan setiap langkah selaras dengan aturan.
“Menyikapi hal ini tentunya salah satu pesan pimpinan kepada kami dan juga amanat undang-undang bahwa kami harus bekerja secara profesional dan normatif,” ujar Edi Irsan.
Ia menjelaskan bahwa pertanyaan masyarakat tentang mengapa ada perkara yang tampak seperti difilter adalah hal yang bisa dipahami. Menurutnya, mekanisme penyaringan itu merupakan bagian dari ketentuan hukum yang wajib dijalankan.
“Memang seyogianya ada filter secara normatif yang telah kami laksanakan. Dan tentunya ada SOP baik petunjuk pimpinan, SOP penanganan perkara, juga ketentuan-ketentuan perundang-undangan termasuk ketentuan-ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang kami pegang teguh,” jelasnya.
Edi Irsan menegaskan bahwa penyelidikan merupakan tahap krusial untuk memastikan apakah sebuah laporan benar-benar mengandung peristiwa pidana.
“Kami perlu sampaikan kepada teman-teman media bahwa penyelidikan itu sesungguhnya hakikinya adalah menemukan sebuah peristiwa yang diduga tindak pidana. Salah satunya adalah bersumber dari laporan masyarakat. Dalam saya garis bawahi adalah menemukan sebuah peristiwa,” katanya.
Pengumpulan informasi awal, dokumen, hingga bukti-bukti awal dilakukan untuk menilai validitas dugaan tindak pidana. Ia menekankan bahwa tidak semua laporan dapat langsung masuk ke tahap penyidikan.
“Kami tidak mungkin untuk meneruskan perkara yang tidak cukup bukti, yang ternyata peristiwanya bukan peristiwa pidana. Bisa jadi persoalannya masih berputar di masalah administrasi,” ujarnya.
Proses analisis menjadi bagian penting untuk menentukan apakah laporan masyarakat bisa ditingkatkan ke penyidikan. Menurutnya, keputusan hanya diambil ketika bukti yang dihimpun tidak lagi sumir.
“Karena tidak mungkin kami untuk meneruskan hal yang bukti-buktinya masih sumir atau belum valid. Karena ini juga berisiko terhadap kami nanti untuk pembuktian di penyidikan dan juga di depan pengadilan,” kata Edi Irsan.
Ia menambahkan bahwa penyidikan yang sudah dilakukan merupakan hasil dari penyelidikan dengan bukti yang dianggap cukup oleh tim. Beberapa perkara yang memenuhi unsur telah diputus pengadilan. Selain penindakan, Kejari Buleleng juga menekankan pentingnya pencegahan dan edukasi hukum.
“Kami membuka diri untuk melakukan diskusi-diskusi hukum,” ujarnya.
Edi Irsan menegaskan bahwa tugas kejaksaan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan hak-hak masyarakat dan negara. Ia menyoroti pentingnya perbaikan tata kelola, terutama terkait dana desa. Melalui kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum, Kejari Buleleng mengajak kepala desa dan masyarakat untuk memahami tata kelola pembangunan desa secara benar.
Di akhir pernyataannya, ia memastikan Kajari Buleleng tetap terbuka bagi siapa pun yang ingin berdiskusi terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban kegiatan desa agar praktik serupa tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
[ Reporter : Sarjana ]












