Penyelidikan Dugaan Dana Desa Baktiseraga Masih Berlanjut
Buleleng, Balijani.id| Kejaksaan Negeri Buleleng merilis perkembangan penanganan dua laporan masyarakat yang berasal dari pengaduan pegawai Pemuda Pasar dan warga Desa Baktiseraga. Kedua laporan tersebut telah melalui tahapan administrasi dan penyelidikan sesuai prosedur internal Kejaksaan Negeri Buleleng. Penjelasan ini menjadi penting karena salah satunya telah ditutup, sementara laporan terkait dugaan penyimpangan dana desa di Baktiseraga masih berjalan.
Laporan pertama berasal dari Perwakilan Pegawai Pemuda Pasar Kabupaten Buleleng tertanggal 10 September 2025. Laporan itu ditindaklanjuti melalui Sprintug SP.TUG-1217/N.1.11/Fd.1/09/2025 pada 26 September 2025, berisi dugaan pelanggaran disiplin oleh Direktur Pemuda Angga Sasmita. Laporan tersebut telah ditingkatkan menjadi penyelidikan terbuka setelah proses verifikasi awal pada 25 Juli 2025.
Sementara laporan kedua diajukan warga Desa Baktiseraga, Made Swena, yang diproses dengan Sprintug SP.TUG-1285/N.1.11/Fd.1/10/2025 pada 13 Oktober 2025. Laporan ini memuat indikasi penyimpangan pengumpulan data serta pengelolaan dana desa dan dana alokasi Desa Baktiseraga, Tahapan penyelidikan secara tertutup pengumpulan data dan bahan keterangan dan akan dilanjutkan dalam tahap penyelidikan terbuka untuk memanggil para pihak yang ada kaitannya dengan dugaan Penyimpangan Dana Desa Baktuseraga
Menanggapi dinamika penanganan laporan-laporan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Bambang Suparyanto, SH, menegaskan bahwa tiap langkah dilakukan sesuai standar prosedur.
“Saat itu, kami berusaha profesional dan proporsional. Proses selanjutnya kami harus mengikuti SOP yang ada, harus melakukan tahap-tahap sebagaimana yang ditentukan oleh pimpinan, proporsionalnya, kami berusaha ada di tengah, kam tidak memihak sana, tidak memihak sini, dalam kami melakukan penyelidikan. ada penyelidikan tertutup, penyelidikan terbuka.”ungkap Kasi Pidsus Bambang Suparyanto
Ia menjelaskan bahwa seluruh pihak yang dinilai mengetahui dugaan pelanggaran dipanggil untuk memberikan keterangan sesuai hak dan kewajibannya, namun Bambang Supryanto menegaskan bahwa kejaksaan tidak dapat memaksa seseorang memberikan keterangan di luar batas aturan.
“Semua pihak-pihak yang kami duga atau kami rasa mengetahui, kami panggil, kami minta keterangannya semua. Termasuk yang diduga melakukan pelanggaran dan peristiwa hukum, Bambang juga tidak bisa melakukan pemaksaan di dalam bukti keterangan. Jadi, apapun hasilnya ini yang kami terima.”
Bambang juga menekankan bahwa dalam penyelidikan tertutup, ruang gerak aparat berbeda dengan penyelidikan terbuka. Mereka hanya dapat mencari informasi tanpa pemanggilan resmi, sementara pada tahap terbuka, pemanggilan saksi dan koordinasi lintas instansi dapat dilakukan.
“Kami sudah melakukan penyelidikan tertutup kami tidak bisa memanggil secara resmi karena memang ketentuannya seperti itu, Di dalam tahap penyelidikan terbuka itu kami bisa memanggil meminta keterangan dari orang-orang yang dirasa mengetahui.”sebut Kasi Pidsus Kejari Buleleng.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses dilakukan transparan termasuk adanya ruangan pemeriksaan yang dilengkapi CCTV sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Di bagian akhir penjelasannya, Bambang memastikan bahwa penutupan penyelidikan tidak bersifat final jika suatu saat muncul bukti baru yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Di dalam tahap penyelidikan apabila nanti ditemukan bukti baru setelah ini… bisa kami buka kembali,jadi tidak apa keinginan kami untuk menutup itu karena memang faktanya seperti itu.”
Penjelasan ini menjadi rangkaian klarifikasi resmi Kejaksaan Negeri Buleleng atas laporan masyarakat yang sedang dan telah ditangani. Aparat berharap masyarakat memahami bahwa seluruh proses mengikuti ketentuan hukum dan dapat dibuka kembali bila bukti baru muncul.
[ Reporter : Sarjana ]












