News  

Kejanggalan Kepailitan Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences, Polisi Wajib Usut Tuntas Oknum Terlibat

Denpasar, Balijani.id| Kantor Hukum Budi Utomo melalui Kuasa Hukum Riyanta, SH kepada media mengatakan, laporan ke Polisi terkait dugaan kasus pidana pencurian aset yang dialami oleh Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences di Bali.

Pihaknya menghimbau agar proses pelaporan segera bisa ditarik oleh Polda Bali yang sudah dialihkan oleh Bareskrim Polri dengan laporan bernomor 01/X/2025/KH.BU tertanggal 20 Oktober 2025.

“Bahkan laporan tersebut juga sudah dengan STTLP/176/IV/2023/SPKT/Polda Bali tertanggal 6 April 2023, namun hingga sampai saat ini masih belum menunjukan perkembangan pasti,” kata Kuasa Hukum Riyanta, Selasa (9/12/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Lanjutnya, dari hasil pelaporan yang dilakukan oleh kliennya berkaitan dengan masalah kejahatan yang melibatkan kurator, advokat, oknum perbankan, dan beberapa pihak terkait dari Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences di Bali.
Ketika Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences di Bali dipanggil justru mandeg tanpa ada kepastian sama sekali, harusnya dan mustinya harusnya pihak bersangkutan bisa mudah menjalani proses. Namun justru mandeg tanpa kepastian.
Sebenarnya dari perkara ini, kasus yang dihadapi oleh Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences di Bali bukan kasus perkara biasa, namun kasus mengenai kasus aset yang bernilai tinggi.
Kasus tersebut bermula dari pinjaman senilai Rp. 20 miliar yang dilakukan oleh Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences di Bali, sebelum asetnya dialihkan ke warga negara Rusia senilai Rp. 50 miliar.
Jika terhitung keseluruhan nilai aset Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences di Bali nilainya hampir melebihi  Rp. 100 miliar, belum termasuk berbagai fasilitas yang ada di dalamnya yang ikut menghilang.

“Ini bukan masalah persolan hutang piutang lagi yang harus diperjuangkan oleh klien kami, namun  ini sudah masuh dalam kejahatan yang sudah terorganisir,” terang Kuasa Hukum Riyanta, SH.

Ditambahkan, kami menduga kalau aset Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences di Bali sepenuhnya ada permainan, yang sepenuhnya dimaikan oleh oknum kurator, advokat, maupun oknum perbankan.

“Semoga kasus seperti ini bisa secepatnya di tangani oleh Polda Bali, agar kedepnya kasus seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian harinya,” pungkasnya.

[ Editor : Budi ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *