News  

23 Desember Deadline, Denpasar–Badung Dilarang Total Buang Sampah ke TPA Suwung

Denpasar, Balijani.id|Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan peringatan keras kepada Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung.
Melalui surat resmi tertanggal 5 Desember 2025, Koster menegaskan bahwa TPA Suwung wajib ditutup paling lambat 23 Desember 2025. Setelah tanggal tersebut, kedua daerah dilarang total membuang sampah ke TPA legendaris yang selama puluhan tahun menjadi pusat penampungan sampah Pulau Dewata.
Keputusan ini bukan tanpa alasan. Koster menegaskan bahwa praktik Open Dumping di TPA Suwung sudah menimbulkan dampak lingkungan serius: bau menyengat, asap pembakaran liar, hingga keluhan kesehatan dari warga sekitar. Kondisi ini bahkan memaksa Menteri Lingkungan Hidup RI melakukan investigasi dan mengeluarkan sanksi tegas.
Koster menjelaskan bahwa dirinya telah meminta agar sanksi hukum pidana tidak diterapkan, dengan catatan Pemerintah Provinsi, Denpasar, dan Badung berkomitmen menghentikan Open Dumping dan menutup TPA Suwung pada Desember 2025. Komitmen ini langsung disanggupi seluruh pihak.

“Ini keputusan final. Setelah 23 Desember 2025, tidak boleh ada satu truk pun dari Denpasar atau Badung yang membawa sampah ke TPA Suwung. Titik.” tegas Koster dalam surat tersebut.

Selain menutup pintu TPA Suwung, Koster memberi instruksi cepat dan tegas, Denpasar dan Badung wajib menyiapkan sistem pengelolaan sampah di luar TPA Suwung, termasuk mengoptimalkan Tebe Moderen, TPS3R, TPST, serta penggunaan mesin pencacah dan dekomposer untuk mempercepat komposting di tingkat rumah tangga.
Gubernur Koster menyarankan pola pengelolaan sampah berbasis sumber, dimulai dari rumah tangga, banjar, desa/kelurahan, hingga Desa Adat.
Melakukan sosialisasi massif agar warga mampu memilah sampah organik dan nonorganik sejak dari rumah.
Serta menyusun SOP teknis dengan melibatkan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup Denpasar, dan Dinas Lingkungan Hidup Badung.
Ia menekankan bahwa Bali tidak boleh lagi bergantung pada pola pembuangan sampah kuno yang merusak citra pulau, mencemari lingkungan, dan mengancam kesehatan warga.

“Bali ini rumah kita bersama. Kalau sampah tidak dikelola dengan benar, kita sendiri yang akan merasakan akibatnya. Sudah waktunya Denpasar dan Badung mandiri mengurus sampahnya.” ujar Gubernur Koster.

Penutupan TPA Suwung akan menjadi titik balik terbesar dalam sejarah pengelolaan sampah Bali. Keputusan ini menuntut Denpasar dan Badung bergerak cepat, meninggalkan ketergantungan lama, dan membangun sistem modern yang selama ini selalu tertunda.

[ Editor : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *