Denpasar, Balijani.id| Pemerintah Provinsi Bali menghentikan sementara pemberian izin Toko Modern Berjejaring melalui Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 yang resmi ditandatangani Gubernur Bali I Wayan Koster pada 2 Desember 2025. Kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya kekhawatiran bahwa pertumbuhan toko modern berjejaring telah menekan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pasar tradisional di berbagai wilayah.
Provinsi menilai situasi ini memerlukan langkah pengendalian yang tegas agar UMKM tetap memiliki ruang tumbuh dan tidak kalah bersaing akibat ekspansi toko modern yang tidak terkendali. Instruksi tersebut juga sesuai dengan arah pembangunan jangka panjang Bali yang mengedepankan pemberdayaan ekonomi rakyat dan perlindungan usaha kecil.
Sebelum menegaskan perintah kepada bupati dan wali kota, instruksi tersebut menyoroti bahwa pertumbuhan toko modern sudah mengancam keberadaan UMKM, koperasi, dan pasar tradisional. Hal itu menjadi dasar kebijakan moratorium izin baru, baik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha. Instruksi tersebut memuat dorongan agar pemerintah kabupaten/kota memperketat pengawasan dan melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran dalam pengendalian toko modern berjejaring.
Instruksi Gubernur itu juga menegaskan agar kebijakan ini diterapkan secara tertib dan disiplin hingga terbitnya peraturan daerah yang secara khusus mengatur pengendalian toko modern. Dalam penyampaiannya, instruksi tersebut mencantumkan bahwa dokumen resmi ini juga disampaikan kepada pemerintah pusat untuk memastikan koordinasi antarinstansi berjalan selaras.
Kebijakan moratorium ini diharapkan memberi ruang bagi UMKM dan pasar tradisional untuk tetap menjadi bagian penting ekonomi daerah. Dengan instruksi ini, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan sikap untuk menjaga keberlanjutan usaha rakyat dan memastikan struktur ekonomi daerah tidak hanya bergantung pada jaringan ritel modern.
[ Editor : Sarjana ]












