Buleleng, Balijani.id| Kejaksaan Negeri Buleleng kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan yang digelar Selasa (25/11/2025) ini menjadi penegasan bahwa setiap putusan pengadilan harus dieksekusi tuntas dan transparan sebagai bagian dari penguatan penegakan hukum di daerah.
Dalam arahan awal sebelum prosesi pemusnahan, Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Edi Irsan Kurniawan, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa agenda tersebut merupakan kegiatan ketiga sepanjang 2025. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan dilaksanakan berpedoman pada regulasi pengelolaan barang sitaan dan barang bukti di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Buleleng kali ini adalah yang ketiga kalinya di tahun 2025 yaitu pada hari ini, Selasa, 25 November 2025, berdasarkan Pedoman No.2 Tahun 2022 tentang Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Kajari Buleleng.
Ia memaparkan rincian barang bukti yang dimusnahkan, meliputi narkotika jenis sabu seberat 307,11 gram netto, residu narkotika, alat pakai, telepon genggam, pakaian, hingga senjata tajam. Seluruh barang tersebut berasal dari 52 perkara yang telah inkrah pada periode September hingga November, dengan dominasi kasus narkotika.
Kajari juga menegaskan bahwa total perkara yang telah dieksekusi barang buktinya sejak Januari hingga November mencapai 166 perkara. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang berperan dalam penanganan perkara hingga tahap eksekusi.
Kegiatan pemusnahan ini menjadi bagian dari konsistensi Kejaksaan Negeri Buleleng dalam memastikan setiap barang bukti diproses sesuai aturan, memberikan kepastian atas penyelesaian perkara, serta menjaga akuntabilitas penegakan hukum di wilayah Buleleng.
[ Editor : Sarjana ]














