Tabanan, Balijani.id| Komitmen menciptakan birokrasi yang bersih dan melayani mendorong Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja melakukan studi tiru ke Lapas Kelas IIB Tabanan, Rabu (15/10/2025). Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Rombongan Lapas Singaraja yang dipimpin Kepala Lapas, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra, disambut hangat oleh Kalapas Tabanan, Prawira Hadiwidjojo, bersama jajaran. Kunjungan ini bukan sekadar silaturahmi antarinstansi, melainkan bentuk keseriusan dalam mempelajari strategi keberhasilan reformasi birokrasi di lingkungan pemasyarakatan.
I Gusti Lanang menjelaskan, studi tiru ini bertujuan untuk memetik pengalaman dan praktik terbaik yang telah dilakukan Lapas Tabanan dalam meraih predikat WBK.
“Dari studi tiru ini diharapkan memberikan gambaran dan pencerahan bagi kami untuk bisa melakukan hal yang sama demi peningkatan kualitas pelayanan publik,” harap Gusti Lanang.
Selama kunjungan, rombongan Lapas Singaraja meninjau langsung sarana dan prasarana layanan, program pembinaan, serta berbagai inovasi yang telah dikembangkan Lapas Tabanan. Kegiatan ini juga menjadi ajang berbagi inspirasi tentang cara membangun budaya kerja bersih dan profesional di lingkungan pemasyarakatan.
“Studi tiru ini bagian dari komitmen kami menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan profesional dalam melayani masyarakat, termasuk layanan terhadap Warga Binaan maupun stakeholder lainnya. Melalui kegiatan ini juga bisa didapati strategi tepat dalam meraih predikat WBK,” lanjutnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Lapas Tabanan, Prawira Hadiwidjojo, memaparkan berbagai langkah dan strategi yang telah membawa lembaganya meraih predikat WBK.
“Kunci keberhasilan WBK yakni adanya dukungan anggaran, komitmen, budaya pelayanan, tim yang solid, keluar dari zona nyaman, tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat, adanya pengaduan sebagai dasar perbaikan, serta dukungan pimpinan dan stakeholder,” jelas Prawira.
Prawira menambahkan, pembangunan Zona Integritas tidak dapat dilakukan secara instan, melainkan melalui tahapan yang sistematis dan berkelanjutan. Langkah tersebut dimulai dari memahami regulasi, membentuk tim kerja, menyusun program prioritas, hingga melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan keberlanjutan perubahan.
Adapun tahapan menuju WBK/WBBM meliputi pemahaman terhadap Permenpan-RB Nomor 52 Tahun 2024, penyusunan program kerja, pemetaan perubahan, sosialisasi, pelaporan, serta tindak lanjut dari hasil evaluasi. Semua proses itu menjadi fondasi penting dalam mewujudkan birokrasi yang transparan, efektif, dan berintegritas.
Melalui studi tiru ini, Lapas Singaraja meneguhkan tekad untuk memperkuat integritas aparatur, memperbaiki sistem pelayanan, dan membangun budaya kerja yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. Semangat perubahan ini diharapkan menjadi langkah nyata menuju lembaga pemasyarakatan yang bersih dan berdaya guna.
[ Editor : Sarjana ]












