Denpasar, Balijani.id| Persoalan akses jalan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park kembali memanas. Tembok pembatas yang mengelilingi kawasan wisata itu menuai protes warga Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, lantaran menutup jalur yang sehari-hari digunakan untuk bekerja hingga mengantar anak sekolah.
Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan dirinya sudah meminta klarifikasi langsung kepada pihak GWK. Ia menilai tidak ada solusi lain selain membuka akses dengan cara membongkar tembok tersebut.
“Jadi karena itu, saya juga meminta pihak GWK agar membuka tembok itu. Supaya akses masyarakat yang selama ini menggunakannya sehari-hari, ada anak sekolah, ada orang kerja, dari desanya ke tempatnya, itu bisa berjalan normal kembali,” ujar Koster usai sidang bersama DPRD Bali, di Kantor Gubernur Bali, Senin (29/9/2025).
Koster menambahkan, tidak ada alasan bagi pihak GWK merasa dirugikan jika akses jalan dibuka kembali. Menurutnya, jalan itu sudah lama digunakan masyarakat dan harus difungsikan kembali.
“Ya walaupun itu asetnya GWK, Tapi itu kan jalannya sudah lama. Saya kira GWK juga nggak akan rugi dengan merelakan jalan itu untuk tetap difungsikan dan digunakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan siap melayangkan surat resmi agar Satpol PP bersama Pemkab Badung melakukan pembongkaran paksa jika manajemen GWK tetap membandel.
“Saya baca di deadline-nya itu hari ini jam 12 malam. Kalau seandainya tidak dibongkar, besok (Selasa (30/9/25) saya akan tanda tangan surat yang isinya memberikan kewenangan penuh kepada eksekutif sebagai eksekutor dan Satpol PP untuk membongkar dan tembusannya kepada Pemkab Badung, karena wilayahnya ada di Pemkab Badung,” ujarnya.
Dengan ultimatum itu, publik kini menunggu sikap tegas manajemen GWK. Jalan yang tertutup tembok dinilai tidak hanya soal akses, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas ruang hidup yang layak.enyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan siap melayangkan surat resmi agar Satpol PP bersama Pemkab Badung melakukan pembongkaran paksa jika manajemen GWK tetap membandel.
“Saya baca di deadline-nya itu hari ini jam 12 malam. Kalau seandainya tidak dibongkar, besok (Selasa (30/9/25) saya akan tanda tangan surat yang isinya memberikan kewenangan penuh kepada eksekutif sebagai eksekutor dan Satpol PP untuk membongkar dan tembusannya kepada Pemkab Badung, karena wilayahnya ada di Pemkab Badung,” ujarnya.
Dengan ultimatum itu, publik kini menunggu sikap tegas manajemen GWK. Jalan yang tertutup tembok dinilai tidak hanya soal akses, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas ruang hidup yang layak.
[ Editor : Sarjana ]