Badung, Balijani.id| Sabtu, 27 September 2025 / Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali melaksanakan tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian. Seorang warga negara asing (WNA) berinisial HY (Lk, 45) asal Turki dideportasi setelah diketahui tinggal di wilayah Indonesia melebihi izin tinggal yang diberikan, yakni selama lebih dari 235 hari.
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Anak Agung Gde Kusuma Putra) menjelaskan bahwa tindakan deportasi ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Yang bersangkutan telah melampaui masa izin tinggal yang diberikan dan tidak mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut telah overstay selama 235 hari,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan operasi pengawasan di daerah Jembrana. Saat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen keimigrasian, yang bersangkutan terjaring setelah petugas
meminta untuk menunjukan izin tinggal yang digunakan dan diketahui bahwa izin tinggal
yang bersangkutan telah berakhir sejak akhir Januari 2025.
Petugas kemudian melakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja. Setelah seluruh proses administrasi selesai, WNA tersebut resmi dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 27 September 2025. Petugas Imigrasi Singaraja turut mengawal proses pemulangan hingga yang bersangkutan naik pesawat menuju negara asalnya.
Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Singaraja dalam menjaga kedaulatan dan tertib hukum keimigrasian.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal, sekecil apa pun. Setiap WNA yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk deportasi dan penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia,” tegasnya.
Kantor Imigrasi Singaraja juga mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di wilayah Bali untuk senantiasa memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya. Petugas mengingatkan bahwa perpanjangan visa atau izin tinggal dapat dilakukan jauh hari sebelum masa berlaku habis melalui sistem daring yang disediakan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar senantiasa menaati ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Kantor Imigrasi Singaraja menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan wilayah serta memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan hukum nasional.
Dengan pelaksanaan deportasi ini, Kantor Imigrasi Singaraja menunjukkan bahwa
penegakan hukum keimigrasian tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga wibawa dan kedaulatan negara.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA, bekerja sama dengan masyarakat serta instansi terkait,
demi memastikan bahwa keberadaan mereka di wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Plt. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja.
[ Editor : Sarjana ]