Denpasar, Balijani.id| Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I DPRD Provinsi Bali di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Senin (29/9). Dalam rapat tersebut, Gubernur menyampaikan penjelasan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
“Rancangan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan didukung kemampuan dalam menghimpun pendapatan daerah, dalam rangka mendukung terwujudnya kemajuan perekonomian daerah dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi di daerah,” ujar Gubernur Koster.
Ia menegaskan, target pembangunan 2026 disusun optimistis namun tetap realistis, dengan berpijak pada capaian hingga semester I Tahun 2025. Target tersebut meliputi pertumbuhan ekonomi 6,00%–6,50%, laju inflasi 1,5%–2,5% ± 1%, tingkat kemiskinan 3,00%–3,50%, serta tingkat pengangguran terbuka 1,77%–2,30%.
“Target-target makro tersebut, serta target sektoral lainnya, diupayakan akan terwujud melalui pelaksanaan program-program prioritas daerah yang benar-benar berpihak kepada masyarakat, dan juga diarahkan untuk mendukung terwujudnya prioritas nasional yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026, sejalan dengan tema pembangunan Provinsi Bali Tahun 2026, yaitu Penyeimbangan Struktur dan Fundamental Ekonomi Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal,” jelasnya.
Adapun gambaran umum Rancangan APBD Semesta Berencana 2026, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp5,3 triliun lebih. Jumlah itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3,9 triliun lebih, meliputi pajak daerah Rp2,7 triliun lebih, retribusi daerah Rp385 miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp196 miliar lebih, dan lain-lain PAD yang sah Rp572 miliar lebih. Selain itu, Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp1,4 triliun lebih, sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp5,7 miliar lebih dari pendapatan hibah.
Sementara itu, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp6 triliun lebih, terdiri dari Belanja Operasi Rp4,7 triliun lebih, Belanja Modal Rp473 miliar lebih, Belanja Tidak Terduga Rp50 miliar, dan Belanja Transfer Rp807 miliar lebih. Dengan demikian, APBD 2026 diproyeksikan mengalami defisit Rp759 miliar lebih atau sekitar 14,30%. Defisit ini akan ditutupi dari pembiayaan netto, dengan penerimaan pembiayaan Rp1 triliun lebih bersumber dari perkiraan SiLPA 2025, serta pengeluaran Rp243 miliar lebih untuk pembayaran cicilan pokok pinjaman daerah.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster juga menyampaikan penjelasan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali. Menurutnya, berdasarkan kajian analisis investasi dari Tim Penasehat Investasi, penambahan modal sangat diperlukan untuk mempercepat kinerja dan kontribusi perseroan terhadap pembangunan daerah.
“Penambahan penyertaan modal pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali telah sesuai dengan peraturan yang terkait dan misi Pembangunan Bali yang menjadi arah kebijakan Pembangunan Bali sebagai pelaksanaan Pola Pembangunan Semesta Berencana, yaitu membangun dan mengembangkan industri kecil dan menengah berbasis budaya (branding Bali) untuk memperkuat perekonomian Krama Bali,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, Pemerintah Provinsi Bali akan menambah penyertaan modal ke dalam saham Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali sebesar Rp1,4 triliun.
“Penambahan penyertaan modal ini direalisasikan secara bertahap selama tiga tahun, dari tahun anggaran 2026 sampai dengan tahun anggaran 2028, dan besaran penyertaan modal daerah setiap tahun anggaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkas Koster.
[ Editor : Sarjana ]