Denpasar, Balijani.id| Pengacara senior Agus Samijaya, SH., MH. pada Senin (22/9/2025) di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) Denpasar secara resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud).
Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M., yang juga Gubernur Bali sebagai penguji eksternal Agus Samijaya dalam disertasinya mengangkat topik strategis bertajuk “Rekonseptualisasi Badan Bank Tanah dalam Mewujudkan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat.”
Sidang yang dipimpin langsung Dekan Fakultas Hukum Unud, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH., MHum, dengan menghadirkan tim penguji yang terdiri dari delapan akademisi dan praktisi hukum terkemuka yakni:
1. Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH., MHum (Ketua Sidang/Ko Promotor I/Penguji)
2. Prof. Dr. I Putu Sudarma Sumadi, SH., SU (Promotor/Penguji)
Agus Samijaya adalah Doktor Ilmu Hukum FH Unud ke-164 masa kuliah 4 tahun 1 bulan dengan predikat sangat memuaskan.
3. Dr. Made Gde Subha Karma Resen, SH., M.Kn (Ko Promotor II/Penguji)
4. Prof. Dr. I Nyoman Suyatna, SH., MH (Penguji)
5. Prof. Dr. Desak Putu Dewi Kasih, SH., M.Hum (Penguji)
6. Dr. I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari, SH., M.Kn (Penguji)
7. Nyoman Satyayudha Dananjaya, SH., M.Kn., Ph.D (Penguji)
8. Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M., yang juga Gubernur Bali sebagai penguji eksternal.
Agus Samijaya dalam paparannya menegaskan bahwa keberadaan Bank Tanah di Indonesia perlu direkonstruksi agar benar-benar mendukung agenda reforma agraria. Mantan aktivis ini menyebut saat ini masih sarat dengan orientasi investasi, kewenangan yang terlalu sentralistik, serta minim transparansi sehingga berpotensi menimbulkan penyimpangan.
“Bank Tanah ideal seharusnya berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial, transparansi, keberlanjutan ekologi, partisipasi masyarakat, dan perlindungan hak-hak petani serta masyarakat adat,” kata Agus Samijaya seraya menegaskan bahwa reforma agraria adalah amanat konstitusi sekaligus jalan strategis dalam menyelesaikan berbagai konflik agraria dan ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia.
Agus Samijaya dinyatakan lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan” dan resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum Unud yang ke-164. Agus Samijaya tidak hanya menorehkan prestasi akademik, tetapi juga memberikan kontribusi pemikiran hukum yang relevan bagi pembangunan nasional.
[ Editor : Sarjana ]














