Jakarta, Balijani.id| Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2019–2022.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kamis (4/9/2025), setelah Nadiem menjalani beberapa kali pemeriksaan sebagai saksi.Nadiem keluar dari Gedung Bundar Kejagung RI sekitar pukul 16.28 WIB, dengan pengawalan ketat dari petugas Kejagung dan anggota TNI.
Terlihat mengenakan kemeja hijau tua yang dibalut dengan rompi tahanan berwarna pink, khas milik Kejaksaan RI.Saat dibawa keluar dari gedung, ekspresi Nadiem terlihat geram dan tegang. Wajahnya sedikit memerah ketika menyampaikan pernyataan singkat kepada wartawan.
Budi menjelaskan, karena masih dalam tahap penyelidikan, KPK belum dapat menyampaikan secara rinci mengenai konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.Dalam proses penyelidikan yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk beberapa nama yang pernah menjabat posisi strategis di Kemendikbudristek maupun perusahaan teknologi nasional.
[ Editor : Sarjana ]














