Polres Buleleng Bongkar 9 Kasus Kriminal, Ungkap Sindikat hingga Pengancaman Golok

Buleleng, Balijani.id| Rentetan kasus kriminal yang meresahkan masyarakat akhirnya berhasil diungkap Polres Buleleng. Dalam press release yang digelar di halaman depan Mapolres Buleleng, Senin (1/9/2025), jajaran kepolisian membeberkan sembilan kasus menonjol mulai dari pencurian, penipuan daring, pemalsuan surat kendaraan, hingga pengancaman dengan senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, menegaskan bahwa hasil ini adalah bagian dari target operasi Sikat Agung 2025.

“Dari sembilan kasus ini, kami menghadirkan total 11 tersangka yang sudah berhasil diamankan,” ujarnya di hadapan awak media.

Empat kasus pencurian dengan pemberatan menjadi perhatian utama. Salah satunya dilakukan KU (39) asal Penarukan yang mencuri sepeda motor di pekarangan rumah dengan modus kunci masih menempel. Polisi juga menangkap GA (31) asal Tukad Mungga dan BP (38) asal Bandar Lampung yang beraksi berkelompok mencuri motor.

Pengungkapan lain adalah kasus pencurian ponsel di tengah keramaian Buleleng Festival. Polisi mengamankan SA (27) asal Malang bersama seorang anak di bawah umur.

“Aksi mereka dilakukan dengan cara estafet saat konser berlangsung padat. Namun pelaku akhirnya tertangkap setelah korban menyadari dan menyerahkannya kepada aparat,” terang AKP Jaya Widura.

Tidak kalah mencengangkan, kasus pencurian kotak amal masjid yang sempat viral di media sosial juga terkuak. Tersangka MS (29) asal Depaha terbukti sudah dua kali melakukan aksi serupa. Selain itu, dua kasus pencurian biasa juga terbongkar, termasuk pencurian ponsel oleh NS dan pencurian sepeda motor oleh KA (30) asal Tukad Mungga. Polisi menegaskan, kelalaian masyarakat yang meninggalkan kendaraan dengan kunci menempel menjadi celah empuk bagi pelaku.

Lebih jauh, Polres Buleleng membongkar sindikat penipuan daring bermodus pengiriman cengkeh ke Jawa Timur. Satu pelaku, EP (34) asal Madiun, ditangkap setelah menipu dengan cara memanipulasi sopir pengiriman. Akibat ulah sindikat ini, korban merugi hingga Rp1,2 miliar.

Kejahatan lain yang tak kalah meresahkan adalah pemalsuan STNK kendaraan bodong. Tiga pelaku asal Desa Banjar dan Sidetapa diamankan karena memproduksi dokumen palsu yang menyerupai aslinya. Sedangkan dalam kasus pengancaman, polisi menangkap MT (44) asal Kampung Baru yang mengancam membunuh korban dengan sebilah golok lantaran dilatarbelakangi rasa cemburu.

AKP Jaya Widura menegaskan bahwa Polres Buleleng tidak akan memberi ruang bagi kejahatan.

“Kami berharap masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kriminalitas di lingkungannya,” tegasnya.

Deretan kasus ini menunjukkan bahwa aksi kriminal bisa terjadi di mana saja, dari jalanan, tempat hiburan, hingga rumah ibadah. Polres Buleleng menekankan pentingnya sinergi masyarakat dengan aparat agar keamanan wilayah tetap terjaga.

[ Editor : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *