Buleleng, Balijani.id| Proses hukum atas dugaan tindak pidana pemalsuan di Kabupaten Buleleng terus bergulir. Setelah melalui gelar perkara, Kepolisian Resor (Polres) Buleleng kini resmi meningkatkan status penanganan laporan ke tahap penyidikan.
Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor B/SPDP/128/VIII/RES.1.9/2025/Satreskrim, yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Buleleng pada 22 Agustus 2025, disebutkan bahwa kasus ini terkait dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan/atau Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Baskara Suryana, S.H., menyatakan bahwa pihak kejaksaan menghormati langkah yang diambil kepolisian.
“Melihat dengan surat yang telah dikeluarkan pihak Polres yang menindaklanjuti laporan pemalsuan, maka kami tetap menghormati proses penanganan yang dilakukan pihak Polres. Kami hanya sebatas berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak Polres,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng, Ipda Yohana R Diaz, menegaskan bahwa perkara ini telah melewati tahap gelar dan kini ditindaklanjuti lebih serius.
“Kasus bukit ser sudah digelarkan beberapa waktu lalu dan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ini perkembangan perkaranya,” tegasnya.
Dengan naiknya status perkara ini, proses hukum akan terus diawasi oleh aparat penegak hukum. Publik kini menanti kejelasan arah penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Buleleng dalam mengungkap dugaan pemalsuan tersebut.
[ Editor : Sarjana ]