Badung, Balijani.id| Isu pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Badung kembali jadi sorotan publik. Banyak pihak menduga kebijakan ini baru diterapkan belakangan, namun Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menegaskan bahwa pengurangan PBB 100% sejatinya sudah berlaku sejak lama.
“Sejak 2012, pengurangan PBB sudah kami jalankan. Saat itu lahir Peraturan Bupati (Perbup) No. 89 Tahun 2012 yang memberikan pengurangan 100% untuk tanah masyarakat yang masuk kategori jalur hijau atau lahan pertanian yang tidak boleh dibangun,” tegas Bupati Adi Arnawa saat Rapat Pleno Pekaseh dan Kelian Subak Abian se-Badung di Wantilan Jaba Pura Dalem Sedang, Abiansemal, Selasa (19/8).
Kebijakan tersebut lahir di era kepemimpinan Bupati Anak Agung Gde Agung, ketika Adi Arnawa masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah. Peraturan itu jelas mengatur bahwa tanah masyarakat yang berstatus jalur hijau dan lahan pertanian yang tidak boleh dibangun mendapatkan pengurangan PBB 100% atau nol rupiah.
Langkah ini kemudian diperkuat oleh Bupati I Nyoman Giri Prasta melalui Perbup No. 24 Tahun 2017. Aturan baru ini memperluas cakupan dengan memberikan pengurangan PBB untuk rumah tinggal dan tanah pertanian dengan ketentuan khusus, termasuk bangunan dengan luas hingga 500 meter persegi yang telah terdata dalam sistem SISMIOP sebelum 2016.
“Kebijakan pengurangan PBB P2 tersebut tidak diterapkan apabila ditemukan bukti dan fakta di lapangan bahwa pemanfaatan objek pajak tersebut tidak sesuai dengan data yang termuat dalam SISMIOP,” lanjut Adi Arnawa.
Tidak hanya soal pengurangan, penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) juga menjadi sorotan. Bupati menegaskan bahwa kebijakan NJOP harus adil dan sesuai dengan perkembangan wilayah.
“Tidaklah fair apabila di daerah pengembangan pariwisata atau kawasan komersial yang faktanya harga pasaran tanah sangat tinggi tetapi NJOP-nya rendah. Itu antara lain dasar pertimbangan penetapan NJOP yang kami lakukan sehingga aktivitas komersial tersebut juga memberi dampak terhadap peningkatan pendapatan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan Badung,” jelasnya.
Ia pun memerintahkan Badan Pendapatan Daerah untuk membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat terkait kebijakan ini.
“Masyarakat yang membutuhkan informasi agar diberikan akses seluas-luasnya. Sehingga mendapatkan informasi, interpretasi yang jelas terhadap kebijakan itu,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menyerahkan bantuan bibit dan alat mesin pertanian, sekaligus menerima aspirasi dari pekaseh dan kelian subak abian se-Badung. Aspirasi tersebut terutama terkait upacara ngaben tikus dan kebutuhan mesin potong rumput yang segera ditindaklanjuti pemerintah.
Dengan penegasan ini, Bupati Adi Arnawa ingin memastikan masyarakat Badung paham bahwa kebijakan pengurangan PBB bukanlah program baru, melainkan keberlanjutan yang sudah berjalan lebih dari satu dekade untuk melindungi lahan hijau sekaligus mendorong keadilan pajak.
[ Editor : Sarjana ]














