Buleleng, Balijani.id| Tiga orang narapidana (Napi) di Lapas Kelas II Singaraja menghirup udara kekebasan setelah pada HUT RI Ke – 80 ini mendapatkan remisi, Minggu (17/8/2025). Tiga napi dalam kasus narkoba,pencurian dan perjudain tersebut mendapat remisi beragam mulai dari 1 hingga 3 bulan. Bebasnya 3 napi tersebut disertai dengan pemberian remisi kepada sejumlah napi lainnya dengan tenggat waktu yang berbeda.
Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Gede Supriatna dan Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra, menghadiri sekaligus menyerahkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia di Lapas Kelas IIB Singaraja
Penyerahan remisi tersebut disaksikan pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Buleleng lainnya yakni Ketua DPRD Buleleng I Ketut Ngurah Arya, Dandim 1609/Buleleng Letkol Czi Ibnu Ria Indrawan, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan, serta Ketua Pengadilan Negeri Buleleng I Made Bagiarta, serta Perwakilan dari Yonif Raider 900/sbw.
Dari data yang dilansir Lapas Kelas II Singaraja menyebutkan, tingkat hunian Lapas selama ini sudah melebihi jumlah beban alias over kapasitas. Dari daya tampung sebanyak 100 orang saat ini disesaki sebanyak 373 orang. Dan sebanyak 275 orang berstatus napi, sisanya merupakan tahanan titipan dengan berbagai kasus.
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra mengatakan, pemberian remisi kepada para napi tersebut dapat mengurangi beban hunian yang sudah melebihi kemampuan daya tampung gedung.
“Pemberian remisi dasawarsa ini dapat mengurangi jumlah warga binaan di dalam lapas. Selain remisi umum sejumlah napi juga mendapatkan amnesti dari Presiden sebanyak 5 orang. Jadi penerima remisi dasawarsa atau remisi umum lebih banyak daripada remisi HUT RI Ke- 88,” ujarnya.
Lanang menyebut, remisi yang diberikan terdiri dari Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa—remisi yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali dan terakhir kali diberikan pada 2015. Tahun ini sebanyak 232 orang yang diusukan untuk mendapatkan remisi. Para napi tersebut mendapatkan perolehan remisi yang berbeda mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
“Yang dapat remisi umum 6 bulan hanya 3 orang dan yang langsung bebas juga 3 orang setelah menjalani hukuman pidana dari 7 bulan, 1 tahun dan 2 tahun,” jelas Lanang Cahyana.
Sementara terkait dengan over kapasitas Lapas, Lanang mengatakan, telah melakukan pendekatan kepada Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra termasuk melaporkan tingkat hunian lapas yang telah melebihi kapasitas. Dengan kondisi itu agar dimungkinan mencari lokasi lapas baru agar kedepan memenuhi lebih standar.
“Lapas Singaraja ini dibangun pada zaman pemerintahan Belanda dan kondisi saat ini sudah sangat melebihi kapasitas. Dari Bupati disebutkan untuk lokasi dekat dengan Kota Singaraja sudah tidak ada dan justru lokasi lahan yang besar saat ini dalam penguasaan Pemprov Bali,” imbuhnya.
Lanang Cahyana mengatakan, jika dicarikan lahan pengganti,lokasi lapas sebaiknya berada dekat dengan kantor pengadilan.
”Jika terlalu jauh (lokasinya) tidak memungkinkan karena harus bolak balik saat mengikuti sidang di pengadilan,” tandasnya.
[ Editor : Sarjana ]