Nusa Penida, Balijani.id| Menindaklanjuti arahan Bupati Klungkung untuk memantau aktifitas pembangunan fasilitas pariwisata di Nusa Penida, Camat Nusa Penida, I Kadek Yoga Kusuma bersama Kasi Trantib Satpol PP Nusa Penida dan Perbekel Desa Ped belum lama ini melakukan monitoring ke sejumlah lokasi. Setidaknya ada tiga lokasi usaha fasilitas pariwisata, khususnya di pinggir pantai yang sedang dalam tahap pembangunan dilakukan pengecekan, baik status lahan maupun dokumen perijinan yang dimiliki.
Ketiga usaha fasilitas pariwisata yang sedang dibangun di wilayah Desa Ped yang mendapat atensi untuk dilakukan pengecekan, diantaranya Blue Harbour Beachfront Villas & Resto, dimana bangunan dan kolam renang yang sedang dikerjakan posisinya mepet dengan tanggul pantai. Penanggungjawab proyek saat dikonfirmasi belum bisa menunjukkan dokumen terkait perijinan dan status lahan yang dipergunakan. Untuk sementara pelaksanaan pekerjaan dihentikan sampai ada penjelasan mengenai dokumen perijinan dan status lahan yang digunakan. Fasilitas pariwisata kedua yakni Khamara Nusa Penida, status lahan Sertifikat Hak Milik dan dokumen perijinan yang dimiliki adalah NIB (Nomor Induk Berusaha), sertifikat standar dan KBLI yakni hotel berbintang, vila dan restoran. Dimana persetujuan bangunan dan Gedung masih dalam proses pengurusan.
Fasilitas pariwisata yang ketiga adalah Mambo Dive Resort, dengan dokumen perijinan yang dimiliki yakni Izin Usaha (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) dan KBLI Restoran, dengan kondisi bangunan restoran tempat kursi dan meja sampai di tepi pantai.
Camat Nusa Penida, I Kadek Yoga Kusuma menyampaikan kegiatan ini merespon masukan masyarakat serta menindaklanjuti arahan Bupati Klungkung untuk melakukan pemantauan aktifitas pembangunan fasilitas pariwisata, khususnya yang dipinggir pantai, sekaligus melakukan pendataan terkait status lahan maupun dokumen perijinan yang dimiliki.
“Kegiatannya bukan penertiban tapi monitoring dan pengecekan fasilitas pariwisata khususnya yang di pinggir pantai sekaligus mendata status lahan dan dokumen perijinan yang dimiliki,” ujarnya Jumat (15/8).
Menurut Camat Yoga, dari kegiatan tersebut, ada yang belum bisa menunjukkan dokumen kelengkapan sehingga untuk sementara pelaksanaan pekerjaannya dihentikan. Selanjutnya, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KasatpolPP Klungkung, agar mengundang yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan yang lebih lengkap terkait dengan dokumen perijinan dan status lahan yang dipergunakan usaha tersebut.
Sebelumnya, Pemkab Klungkung telah melakukan langkah-langkah serius menata pantai untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan di Nusa Penida. Salah satunya yang terbaru adalah melakukan pembongkaran bangunan tanpa izin (Cafe The Beach Shack dan Gudang Penyimpanan Alat Diving) di Kawasan sepadan Pantai Jungutbatu yang dipimpin langsung oleh Bupati Klungkung, I Made Satria bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra. Pembongkaran tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti hasil mediasi sebelumnya yang telah terjadi kesepakatan damai (win-win solotion) antar pelapor dan terlapor dengan komitmen kedua pihak untuk menyesuaikan bangunan.
Salam Mahottama
[ Editor : Sarjana ]