Denpasar, Balijani.id| Gubernur Bali, Wayan Koster, mengumpulkan para pelaku usaha pariwisata se-Bali di Art Centre Denpasar, Jumat (15/8), untuk menyampaikan ajakan sekaligus tantangan. Ia meminta kontribusi nyata dalam menyukseskan program Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA) yang hasilnya akan digunakan bagi perlindungan budaya dan lingkungan Bali.
Di hadapan para general manager hotel, pimpinan usaha pariwisata, dan pemangku kepentingan lainnya, Koster membeberkan bahwa capaian PWA masih jauh dari target. Pada 2024, penerimaan hanya mencapai Rp318 miliar atau 32% dari potensi yang seharusnya, sedangkan hingga pertengahan Agustus 2025 baru terkumpul Rp229 miliar atau 34% dari jumlah wisatawan asing yang datang.
“Belum maksimal. Masih sangat jauh dari harapan kita,” tegasnya.
Koster menjelaskan, salah satu penyebabnya adalah Perda Bali No. 6 Tahun 2023 yang belum mengatur imbal jasa bagi pelaku usaha yang berperan sebagai mitra manfaat dan endpoint PWA. Kini, setelah dilakukan revisi menjadi Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2025 yang disetujui Kemendagri, regulasi tersebut sudah mengakomodasi pemberian imbal jasa.
“Saat itu intensif dan imbal jasa tidak kita atur dalam Perda karena itulah kita melakukan perubahan Perda menjadi Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2025 dan astungkara disetujui oleh Kemendagri termasuk juga dengan Pergubnya,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, Koster membuka peluang bagi seluruh pelaku usaha pariwisata untuk bergabung sebagai mitra manfaat atau endpoint PWA. Mitra yang terlibat akan mendapatkan imbal jasa hingga 3% dari total pungutan yang berhasil dikumpulkan, dibayarkan setiap triwulan.
“Mitra manfaat dan endpoint dapat diberikan imbal jasa setinggi-tingginya 3% dari perolehan pembayaran dan akan dibayarkan tiap triwulan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PWA akan dimanfaatkan untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan alam Bali, meningkatkan kualitas pelayanan pariwisata berbasis budaya, menangani masalah sampah, hingga membangun infrastruktur dan transportasi ramah lingkungan.
“Hasil pungutan dari Wisatawan Asing sungguh-sungguh memberikan manfaat nyata bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam penyelenggaraan kepariwisataan Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat. Hasilnya akan digunakan antara lain untuk melindungi lingkungan Alam, Kebudayaan, dan Aura Spiritual Bali; menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan bagi Wisatawan Asing selama berada di Bali; meningkatkan pembangunan infrastruktur dan transportasi ramah lingkungan; penanganan sampah; dan meningkatkan layanan informasi kepariwisataan,” ujarnya.
Koster menegaskan komitmen pemerintah untuk melaporkan penerimaan dan penggunaan dana PWA secara transparan dan akuntabel. Ia pun berharap pelaku usaha pariwisata tidak hanya menikmati manfaat pariwisata Bali, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaganya untuk generasi mendatang.
[ Editor : Sarjana ]