Sempat Lawan Petugas, DPO Kejari Palembang Diciduk Tim Tabur Kejati Sumsel

Palembang, Balijani.id| Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil membekuk terpidana buron, Heriyanto Bin Rustam, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palembang sejak 2014. Penangkapan dilakukan Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 21.35 WIB di sebuah minimarket di Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang.

Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, Heriyanto merupakan terpidana perkara penggelapan yang terjadi pada 1 Oktober 2011.

“Kasus tersebut melibatkan Heriyanto bersama terpidana lain, Emil Zafata Bin Suswadi, yang dengan sengaja tanpa hak menguasai satu buku BPKB mobil Toyota Alphard warna abu-abu metalik tahun 2006 milik saksi H. Lukman Hakim,” ujar Vanny.

Lanjut Vanny, buku BPKB tersebut tercatat atas nama Dra. Etty Supriati dengan Nomor Polisi B 8138 PJ, Nomor Rangka ANH10-0130586, dan Nomor BPKB D8771299G. Atas perbuatannya, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 64/K/Pid/2014 tanggal 20 April 2014 menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan kepada Heriyanto karena terbukti melanggar Pasal 372 KUHP.

Kronologi Penangkapan

Menurut Vanny, penangkapan ini berawal pada Selasa (12/8/2025) ketika Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana. Informasi intelijen menunjukkan Heriyanto berada di rumah kontrakan anaknya di kawasan Bukit Kecil, Palembang.

Keesokan harinya, Rabu (13/8/2025), tim memastikan posisi target dan bergerak menuju lokasi. Namun, Heriyanto berpindah ke area Jalan Bambang Utoyo. Tim segera melakukan pengejaran dan menemukan Heriyanto di dalam mobil yang terparkir di depan minimarket.

“Terpidana sempat melakukan perlawanan, tetapi petugas berhasil mengamankannya tanpa insiden berarti. Ia kemudian dibawa ke kantor Kejati Sumsel dan diserahkan ke Kejari Palembang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Vanny.

DPO ke-8 Tahun Ini

Penangkapan Heriyanto menambah daftar buronan yang berhasil diamankan Kejati Sumsel menjadi delapan orang hingga Agustus 2025. Vanny menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti memburu para DPO.

“Kami mengimbau kepada seluruh DPO untuk menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Tim Tabur Kejaksaan akan terus melakukan pengejaran sampai mereka tertangkap,” tegasnya.

[ Reporter : Dwikora A.S ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *