Masalah Sampah di Bali Bukan Hanya Urusan Gubernur

Masalah Sampah di Bali
Foto: Nyoman Sarjana, Founder PT. Indo Bali Jani sekaligus Pengamat Kebijakan Publik (12/08)

Masalah Sampah di Bali

Denpasar, Balijani.id ~ Polemik penanganan sampah di Bali kembali memicu perdebatan publik. Banyak komentar masyarakat yang cenderung menyalahkan Gubernur sebagai pihak paling bertanggung jawab. Pandangan ini dinilai keliru jika melihat kewenangan dan tanggung jawab yang sesungguhnya diatur dalam Undang-Undang Provinsi Bali.

Nyoman Sarjana, Founder PT. Indo Bali Jani sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, menilai kecenderungan menyalahkan satu pihak adalah bentuk simplifikasi masalah. Ia mengawali pandangannya dengan mengingat syair lagu lama yang sarat makna,

“Memang Lidah Tak Bertulang, Tak terbekas kata kata, tinggi gunung seribu janji, lain di bibir lain dihati,”

yang menggambarkan janji tanpa tindakan nyata hanya akan menambah masalah.

Menurutnya, para pemimpin di Bali yang disebut sebagai sanga sura ratna bumi banten atau sembilan sura yakni Gubernur, para Bupati, dan Wali Kota, harus benar-benar memahami substansi UU Provinsi Bali, baik dari aspek yuridis, filosofis, maupun sosiologis. Undang-undang tersebut tidak boleh sekadar menjadi pajangan di rak kantor, melainkan harus menjadi pedoman nyata untuk mewujudkan keadilan hukum, sosial, dan moral bagi masyarakat.

Nyoman Sarjana menegaskan, Bali bukan hanya urusan Gubernur. Setiap kepala daerah di kabupaten/kota memiliki tanggung jawab penuh di wilayahnya, termasuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah yang melibatkan tenaga ahli untuk merumuskan solusi yang efektif.

Langkah positif seperti Perda larangan penggunaan tas atau kantong plastik sudah terbukti tepat, namun implementasinya harus diiringi pengawasan ketat. Ia mendorong Satpol PP untuk melakukan sidak ke warung-warung yang masih menggunakan kantong plastik, sekaligus memberikan sertifikat penghargaan seperti sertifikat halal bagi pedagang yang konsisten tidak memakai plastik.

Selain itu, edukasi berkelanjutan kepada masyarakat harus dilakukan melalui pertemuan desa (sangkepan), asosiasi pedagang, sekolah, hingga forum komunitas. Sosialisasi ini penting untuk menjelaskan bahaya plastik terhadap kelestarian bumi, disertai insentif berupa dana penghargaan bagi desa, sekolah, atau kelompok yang berhasil menjaga kebersihan.

Bagi Nyoman Sarjana, kebersihan bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga integritas pejabat. Menurutnya, membangun Bali yang bersih harus dimulai dari bebasnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ia menutup pandangannya dengan menegaskan bahwa membangun Bali bukan hanya tugas pemerintah daerah, melainkan tanggung jawab seluruh masyarakat yang hidup dan tinggal di Pulau Dewata. Perda tentang sampah harus ditegakkan bukan hanya dalam wacika (ucapan), tetapi juga kayika (tindakan).

Langkah terpadu ini diyakini dapat membawa Bali keluar dari lingkaran masalah sampah menuju pulau yang bersih, lestari, dan berintegritas.

[ Tulisan : Redaksi BJ ]

Masalah Sampah di Bali, solusi pengelolaan sampah Bali, UU Provinsi Bali, peraturan daerah sampah, kebersihan lingkungan Bali, edukasi bahaya plastik, integritas pejabat Bali, Satpol PP Bali, larangan plastik Bali
Polemik penanganan sampah di Bali bukan hanya tanggung jawab Gubernur | info selengkapnya di balijani.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *