Mayoritas Fraksi DPRD Bali Setuju Bale Kertha Adhyaksa, Dorong Harmoni Sosial dan Kearifan Lokal

Bale Kertha Adhyaksa DPRD Bali
Foto: Rapat paripurna DPRD Bali bahas Bale Kertha Adhyaksa (11/08)

Bale Kertha Adhyaksa

Denpasar, Balijani.id ~ Pembentukan Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat di Bali mendapat dukungan luas dari mayoritas fraksi di DPRD Provinsi Bali. Lembaga ini digagas untuk memperkuat posisi desa adat dalam menjaga keharmonisan sosial serta melestarikan kearifan lokal melalui penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif.

Dukungan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-31 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (11/8). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Bali ini dihadiri Gubernur Wayan Koster dan Wakil Gubernur Nyoman Giri Prasta, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda Bale Kertha Adhyaksa.

Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Demokrat–NasDem secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Bale Kertha Adhyaksa. Mereka menilai lembaga ini akan menjadi penghubung penting antara hukum adat dan hukum positif dalam penyelesaian perkara di masyarakat.

“Bale Kertha Adhyaksa akan memperkuat kedudukan Kerta Desa Adat, menjaga keharmonisan sosial, dan melestarikan kearifan lokal,”

ujar I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya saat membacakan pandangan fraksi gabungan tersebut.

Selain itu, fraksi-fraksi pendukung mendorong penguatan kelembagaan, koordinasi lintas instansi, penerapan sanksi adat yang proporsional, serta pemanfaatan sistem dokumentasi digital demi transparansi dan keberlanjutan fungsi lembaga.

Meski mayoritas fraksi menyatakan setuju, Fraksi Gerindra–PSI mengingatkan perlunya kajian mendalam sebelum Raperda ditetapkan. Mereka menekankan pentingnya penyusunan Naskah Akademik yang komprehensif, konsistensi istilah, dan sinkronisasi dengan peraturan yang sudah ada, termasuk Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Fraksi ini juga menyoroti penggunaan istilah “Adhyaksa” yang identik dengan Kejaksaan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau potensi tumpang tindih kewenangan di kemudian hari.

“Optimisme saja tanpa memperhatikan realitas faktual akan membuat peraturan hanya menjadi hiasan perpustakaan,”

tegas juru bicara Fraksi Gerindra–PSI, Gede Harja Astawa.

Rapat paripurna ini menjadi tahap penting dalam proses pembahasan Raperda sebelum pengesahan. Pemprov Bali berharap Bale Kertha Adhyaksa dapat menjadi model penyelesaian perkara adat yang efektif, berkeadilan, dan selaras dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, sehingga desa adat semakin kuat menjaga keharmonisan hidup masyarakat Bali.

[ Editor : Sarjana ]

Bale Kertha Adhyaksa, DPRD Bali, Desa Adat Bali, hukum adat, keadilan restoratif, Wayan Koster, Nyoman Giri Prasta, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat NasDem
Mayoritas Fraksi DPRD Bali Setuju Bale Kertha Adhyaksa untuk memperkuat desa adat | info selengkapnya di balijani.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *