Denpasar, Balijani.id ~ Gubernur Bali, Wayan Koster merasa bangga dan memberi apresiasi terhadap Penandatanganan MoU Bale Kertha Adhyaksa, yang dilakukan antara Gubernur Bali, Wayan Koster dengan Kajati Bali, Ketut Sumedana. MoU ini merupakan pendampingan hukum yang diberikan oleh kejaksaan terhadap pemerintah daerah, agar tidak terjadi pelanggaran – pelanggaran hukum baik secara perdata maupun tata usaha negara.
Penandatanganan nota kesepakatan yang dilaksanakan di Gedung Kertasabha, Soma Kliwon-Wayang, Senin (11/8) ini, merupakan bagian dari implementasi tugas-tugas jaksa di bidang perdata dan tata usaha negara.
MoU kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Kejaksaan Tinggi Bali, bidang hukum perdata dan tata usaha negara, dimaksudkan untuk memastikan agar kebijakan program pemerintah provinsi bali secara hukum bisa dijalankan dengan baik, sehingga dapat meminimalkan resiko-resiko yang bisa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa, “penandatanganan MoU kesepakatan Bale Kertha Adhyaksa ini dilakukan dalam rangka tata kelola pemerintahan, akuntabilitas dan keterbukaan (transparansi) terhadap masyarakat. Sehingga setiap program yang dilaksanakan oleh pemerintah dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat”
Ditambahkannya lagi, bahwa kebijakan-kebijakan program yang dicanangkan oleh pemerintah provinsi Bali, harus dipastikan secara hukum dengan baik. Sehingga isi dari kerjasama ini berkaitan dengan hukum perdata dan tata usaha negara.
Sosialisasi Peraturan Daerah Bali terkait Bale Kertha Adhyaksa, saat ini sedang diajukan ke DPRD Bali untuk disahkan, dan selanjutnya akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri, sehingga setelah disahkan dan dievaluasi serta diverifikasi maka akan mendapatkan nomor dan dinyatakan resmi untuk diundangkan.
Peraturan Daerah ini merupakan satu-satunya di Indonesia, dan Bali menjadi provinsi pertama yang memiliki nota kesepakatan dengan Kejaksaan Tinggi dalam pendampingan bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Hal ini diharapkan akan ditiru kemudian hari oleh provinsi lain di Indonesia, karena kesepakatan pendampingan bidang hukum perdata dan tata usaha negara diatur dan diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan jenis perkara yang bisa diselesaikan melalui regulasi ini, dengan kategori perkara hukum bersifat umum dan ringan, baik perdata maupun pidana dalam skala desa adat, dengan kata lain kesepakatan ini bisa menyelesaikan perkara di tingkat/wilayah desa adat antar pihak desa, dan bisa ditangani oleh Bale Kertha Adhyaksa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Penandatanganan MoU Bale Kertha Adhyaksa bersama Kajati Bali ini bersifat mengamankan pemerintahan daerah dari sisi hukum, dimana jaksa akan melakukan mitigasi terhadap pimpinan daerah, dengan cara melakukan pendampingan hukum, pendamping konsultasi hukum dan Legal Opinion (LO), sehingga kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan baik, agar ke depannya tidak ada pelanggaran hukum secara perdata dan tata usaha negara. Dengan kata lain, dalam hal ini Jaksa memiliki wewenang untuk mendampingi pemerintah daerah baik dari dalam dan luar pengadilan.