Denpasar, Balijani.id ~ Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi atas rampungnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.
Raperda ini diharapkan mampu memperkuat fondasi pembangunan Bali, menjaga kesinambungan program prioritas, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bali, Rabu (06/08/2025). Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang telah membahas Raperda ini.
Ia menilai proses pembahasan telah berlangsung secara intens melalui berbagai pandangan, saran, dan klarifikasi, yang mencerminkan dinamika demokratis dan komitmen bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan Bali.
Koster menjelaskan, dengan telah disetujuinya Raperda perubahan APBD tersebut, maka sesuai ketentuan Pasal 180 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda ini selambat-lambatnya tiga hari ke depan akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi dan disetujui.
“Saya berharap evaluasi nanti berjalan lancar di Kementerian Dalam Negeri, sehingga Raperda ini dapat segera disahkan dan diberlakukan, agar pelaksanaan pembangunan Bali bisa terus dilanjutkan sesuai visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’,” ujar Koster.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster juga menyoroti sejumlah masukan yang disampaikan DPRD Bali, terutama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pungutan Wisatawan Asing.
Menurutnya masukan ini akan menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah. Meski demikian. Koster mengatakan bahwa pembahasan kunjungan wisatawan asing sudah selesai.
Ia menjelaskan salah satu hasil dari pembahasan itu adalah melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk memaksimalkan pungutan terhadap wisatawan asing sehingga target pendapatan bisa tercapai.
Adapun dalam Perubahan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2025, defisit dirancang sebesar Rp752,346 miliar, atau lebih kecil Rp47,314 miliar dibandingkan APBD Induk 2025.
Sementara itu, target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp6,656 triliun, naik Rp628,507 miliar, sedangkan belanja daerah sebesar Rp7,408 triliun, naik Rp581,192 miliar dibanding anggaran induk.
[ Editor : Sarjana ]