TPA Suwung Segera Ditutup, Mulai 1 Agustus Tolak Sampah Organik

TPA Suwung tolak sampah organik saat kebijakan baru diterapkan
Foto: Aktivitas di TPA Suwung menjelang penutupan organik (30/07)

TPA Suwung tolak sampah organik

Denpasar, Balijani.id ~ Provinsi Bali bersiap menghadapi babak baru dalam pengelolaan sampah regional. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarbagita Suwung di Denpasar akan menghentikan seluruh operasionalnya secara permanen pada akhir Desember 2025. Sebagai tahap awal, mulai 1 Agustus 2025, TPA Suwung tidak lagi menerima kiriman sampah organik.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor 921 Tahun 2025, yang secara tegas mewajibkan penghentian sistem pembuangan terbuka (open dumping) di seluruh Indonesia dalam jangka waktu 180 hari sejak keputusan diterbitkan.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam siaran pers pada Rabu (30/7/2025), menyampaikan bahwa penutupan TPA Suwung sudah melalui proses regulatif. Hal tersebut diatur dalam Surat Gubernur Bali Nomor: B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025 yang ditujukan kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung.

“Selanjutnya, kita wajib mengikuti tahapan dan proses yang tertuang dalam Dokumen Rencana Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Open Dumping,”

ujar Dewa Indra.

Ia menegaskan, mulai 1 Agustus, TPA Suwung hanya akan menerima jenis sampah anorganik dan residu.

“Mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu saja,”

tegasnya.

Sejalan dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta mengoptimalkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Selain itu, implementasi Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS), pengurangan plastik sekali pakai, dan pengelolaan berbasis sumber (PSP-PSBS) di tingkat desa dan kelurahan menjadi prioritas.

Menanggapi kebijakan strategis ini, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, langsung menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk unsur pemerintah daerah, TNI/Polri, Satpol PP, hingga pengawas lingkungan.

Sebagai bentuk kesiapan, DKLH Bali akan membentuk posko pemantauan di UPTD Pengelolaan Sampah yang berlokasi di TPA Suwung, serta memperkuat pengawasan lewat patroli rutin oleh Satpol PP.

“Kami sangat berharap dukungan masyarakat di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung agar penutupan TPA Regional Sarbagita Suwung dapat berjalan sesuai tahapan yang diamanatkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI,”

harap Made Rentin.

Langkah progresif ini menandai transformasi sistem pengelolaan sampah Bali menuju model yang lebih ramah lingkungan, sekaligus mengakhiri era pembuangan terbuka yang telah berlangsung puluhan tahun. Pemerintah berharap semua pihak dapat bersinergi demi tercapainya Bali yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Informasi kebijakan lingkungan lainnya | Peran kepolisian dalam pengawasan

TPA Suwung tolak sampah organik, TPA Sarbagita Denpasar, penutupan TPA Bali 2025, pengelolaan sampah berbasis sumber, open dumping Indonesia, TPS3R Badung, TPST Denpasar, sampah anorganik dan residu, kebijakan lingkungan hidup RI, Gerakan Bali Bersih Sampah
TPA Suwung resmi tolak sampah organik mulai 1 Agustus 2025 | Penutupan total operasional dijadwalkan Desember 2025 | Info lengkap di balijani.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *