Denpasar, Balijani.id ~ Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Senin (28/7). Ia menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan program yang menyentuh langsung kepentingan publik.
Dalam jawabannya, Koster menyebut sejumlah kebijakan strategis yang akan dijalankan, mulai dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penurunan tarif pajak daerah, hingga penambahan anggaran layanan publik seperti Trans Metro Dewata, pengelolaan sampah, pengendalian alih fungsi lahan, dan pembangunan infrastruktur prioritas.
Terkait pendapatan daerah, Koster menjelaskan bahwa target PAD 2025 disusun berdasarkan tren realisasi pendapatan aktual dan potensi riil, dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. Penurunan tarif pajak kendaraan bermotor mencapai 39,73 persen juga dijelaskan sebagai bagian dari kebijakan baru sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 dan surat edaran Mendagri.
“Penurunan ini sejalan dengan kebijakan nasional yang memberikan keringanan pajak kepada masyarakat,” kata Koster.
Ia juga memastikan penurunan dana transfer pusat, khususnya DAK fisik, tidak akan mengganggu program daerah karena sudah dialokasikan dari pendapatan lain. Untuk pendapatan dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA), Koster menyebut upaya optimalisasi terus dilakukan lewat pembaruan kerja sama dengan berbagai pihak.
Dalam sisi belanja daerah, Koster menjelaskan bahwa kenaikan belanja operasi sebesar Rp 500 miliar lebih dibanding 2024 disebabkan penyesuaian kebijakan pembangunan daerah serta program Asta Cita, sesuai arahan Mendagri. Anggaran operasional Trans Metro Dewata dialokasikan sebesar Rp 57 miliar lebih untuk melayani enam koridor, dengan sistem pembiayaan berbagi antara Pemprov Bali dan beberapa kabupaten/kota.
“Penurunan belanja tidak terduga sudah mempertimbangkan sisa waktu anggaran dan potensi darurat,” jelasnya.
Terkait pembiayaan, rencana pinjaman daerah sebesar Rp 347,15 miliar disebut sebagai strategi menjaga keseimbangan fiskal, bukan karena buruknya kinerja lembaga atau individu.
Koster juga merespons isu terkait Majelis Desa Adat yang disinggung beberapa fraksi. Ia mengajak semua pihak mengelola perbedaan secara bijak tanpa berpolemik di ruang publik agar tidak merugikan keberadaan desa adat.
Menjawab berbagai masukan dewan, seperti penanganan jalan rusak, kemacetan, pengelolaan sampah, pembangunan Bali Utara, pengembangan pasar tradisional, hingga pengendalian toko modern dan tata ruang wilayah, Koster menegaskan semua itu sudah masuk dalam program prioritas 2025–2030 dan akan dilaksanakan bertahap.
Untuk tenaga non-ASN yang belum diangkat sebagai PPPK, Pemprov Bali akan tetap memanfaatkan tenaga mereka sambil menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
“Mencermati dinamika pembahasan Raperda ini, saya akan melakukan penyesuaian postur Rancangan Perubahan APBD 2025 demi mengakomodasi kebutuhan daerah dan nasional secara seimbang,” tutup Koster.
[ Editor : Sarjana ]