Empat Pengedar Tumbang, Sabu Seberat 310 Gram Disita

Empat pengedar narkoba di Buleleng ditangkap polisi
Foto: Barang bukti sabu hasil pengungkapan Polres Buleleng (28/07)

pengedar narkoba di Buleleng

Buleleng, Balijani.id ~ Jajaran Satresnarkoba Polres Buleleng kembali menggebrak peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sepekan, tiga laporan polisi berhasil dibongkar, empat orang ditangkap, dan ratusan gram sabu berhasil disita.

Operasi ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sejumlah titik. Dari penyelidikan intensif, polisi berhasil menggulung tiga kelompok berbeda yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pengedar narkoba di Buleleng lintas wilayah.

“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 319,37 gram sabu bruto atau 310,55 gram netto. Semua pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan,”

ungkap AKP Putu Edy Sukaryawan, SH., MH, Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, Senin (28/7/2025).

Pengungkapan pertama dilakukan pada 15 Juli 2025. Seorang pria asal Malang berinisial AL (31) ditangkap di sebuah gubuk di Desa Baturiti. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 13 paket sabu siap edar seberat 224,57 gram bruto. Barang haram itu disimpan di penginapan yang sempat ditinggalkan pelaku sejak tiga hari sebelumnya.

“AL mengaku mendapat sabu dari temannya berinisial TN asal Malang. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar,”

kata AKP Edy.

Penangkapan kedua terjadi 17 Juli 2025. Dua pria berinisial AK (34) dan DS (23) ditangkap di pinggir jalan Desa Tukadmungga. Saat digeledah, ditemukan 11 paket sabu seberat 10,78 gram, alat hisap, dua unit ponsel, dan sepeda motor.

Sementara pengungkapan ketiga terjadi 20 Juli 2025. Pelaku KT (32) diciduk saat melintas di Jalan Kibarak Panji Sakti, Desa Panji. Saat diperiksa, ditemukan 84 gram sabu di dalam tasnya. KT mengaku sebagai perantara dan memperoleh sabu dari seseorang asal Denpasar.

Keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus berupaya menyusup ke daerah, bahkan menggunakan penginapan dan jalur-jalur kecil sebagai lokasi transaksi. Kami akan terus menyikat habis peredaran narkotika di Buleleng,”

tegas AKP Edy.

Dengan pengungkapan ini, Polres Buleleng menegaskan komitmennya untuk menjaga generasi muda dari ancaman narkotika. Sinergi dengan masyarakat menjadi kunci utama dalam menumpas kejahatan ini hingga ke akar-akarnya.

Kepolisian Negara Republik Indonesia juga terus memperkuat sinergi nasional dalam pemberantasan narkotika.

pengedar narkoba di Buleleng, penangkapan sabu 310 gram, jaringan narkotika lintas wilayah, Satresnarkoba Polres Buleleng, penginapan tempat transaksi sabu, AL pengedar Malang, KT kurir sabu Denpasar, penangkapan narkoba Bali, UU Nomor 35 Tahun 2009, komitmen Polres berantas narkoba
Polres Buleleng berhasil bekuk 4 pengedar narkoba dengan barang bukti sabu 310 gram | info selengkapnya di balijani.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *