Polisi Ringkus Pencuri Ayam di Tejakula, Ternyata Residivis

Pencuri ayam di Tejakula ditangkap polisi
Foto: Pelaku pencurian ayam di Tejakula saat diamankan polisi (21/07)

pencuri ayam di Tejakula

Buleleng, Balijani.id ~ Aksi pencurian ayam di Tejakula berhasil diungkap jajaran Polsek Tejakula dalam waktu singkat. Pelaku yang diketahui seorang residivis kembali ditangkap setelah mencuri tiga ekor ayam jantan milik warga di Banjar Dinas Kajanan, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Buleleng.

Kejadian bermula pada Minggu (20/7) sekitar pukul 21.00 WITA, ketika Gede Suadnyana (48), seorang petani asal Desa Madenan, mendapat informasi dari Kelian Banjar Dinas Kelodan bahwa tiga ekor ayam miliknya telah hilang. Ayam-ayam jantan berwarna biing dengan kaki biru itu ditemukan warga di kebun dalam satu karung plastik putih bergaris merah-biru. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp3 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tejakula langsung melakukan penyelidikan. Kapolsek Tejakula AKP I Gede Darma Diatmika mengatakan timnya bergerak cepat dengan mengumpulkan keterangan saksi dan berkoordinasi dengan para kepala dusun serta tokoh masyarakat setempat.

“Kami melakukan penelusuran, salah satunya dari nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku. Dari hasil penyelidikan, pemilik kendaraan diketahui bernama I Gede Sukradana yang merupakan orang tua pelaku. Identitas pelaku kemudian terungkap, yakni Putu Yogi Mahendra,”

jelasnya.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Senin (21/7) sekitar pukul 18.00 WITA setelah Kadus Kelodan Desa Madenan, yang sejak awal mengetahui kejadian ini, melihat pelaku berada di pesisir pantai Desa Bukti, Kecamatan Sawan, tepatnya di sekitar Warung Pesanggaran. Informasi itu segera diteruskan ke Unit Reskrim Polsek Tejakula, yang kemudian mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Pelaku yang diketahui bernama Putu Yogi Mahendra (28), warga Banjar Dinas Punduh Sangsit, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, mengaku nekat mencuri ayam karena motif ekonomi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga ekor ayam jantan, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah perak, satu buah helm dan jaket hitam, serta karung plastik yang digunakan untuk membawa ayam curian.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa Mahendra bukan orang baru dalam tindak pidana pencurian.

“Pelaku pernah dihukum pada tahun 2021 dalam kasus pencurian rokok dan divonis empat bulan kurungan di Lapas Singaraja. Namun untuk kasus ini, pelaku mengaku belum pernah melakukan pencurian di tempat lain,”

tambah AKP Darma Diatmika.

Polisi kini masih melengkapi berkas perkara dan memproses Mahendra sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa, sekaligus membuktikan komitmen Polsek Tejakula dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

[ Editor : Sarjana ]

pencuri ayam di Tejakula, residivis pencurian ayam Buleleng, kasus pencurian ternak Bali, Polsek Tejakula ungkap pencuri ayam, pelaku pencurian ayam ditangkap, tindakan kriminal Tejakula, pengamanan pelaku ayam curian, ayam jantan curian Buleleng, tindak pidana ringan Bali, keamanan masyarakat Tejakula
Polisi tangkap pencuri ayam jantan di Tejakula, pelaku ternyata residivis dan pernah dihukum kasus serupa | Info selengkapnya di balijani.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *