Buleleng, Balijani.id ~ Kasus Korupsi menggemparkan dunia perbankan di Buleleng. Seorang pejabat PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) diduga menilap uang kas bank hingga miliaran rupiah demi membiayai judi sabung ayam.
Terlapor bernama I Gede Karta Sanjaya A.Md, seorang karyawan swasta berusia 37 tahun asal Banjar Kembang Sari, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Pria yang menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional di bank tersebut diduga melakukan aksi korupsi secara bertahap sejak April 2024 hingga April 2025.
Modus yang dilakukan terlapor yakni mengambil uang dari brankas bank untuk kepentingan pribadi. Agar aksinya tidak terdeteksi, terlapor membuat pencatatan palsu pada sistem aplikasi atau Core Bank System sehingga seolah-olah kondisi kas seimbang antara debet dan kredit.
Kerugian yang dialami PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) mencapai Rp 2.850.000.000 (dua miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah). Dana hasil korupsi itu diketahui digunakan untuk bermain judi sabung ayam.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Buleleng dengan LP/A/6/VII/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 17 Juli 2025. Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Buleleng masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terlapor.
Sumber informasi resmi lainnya bisa diakses melalui situs polri.go.id dan bwi.go.id.
[ Editor : Sarjana ]