Bangli, Balijani.id ~ Dugaan praktik mafia tanah mencuat di Kabupaten Bangli, Bali. Seorang mantan notaris senior, I Putu Widara, dan pengusaha PT Indowisata Makmur, Jenardi Purnama, digugat oleh ahli waris I Gusti Ngurah Cakra Udayana atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan juga menyeret Kepala Kantor Pertanahan Bangli serta Pemerintah Provinsi Bali.
Gugatan didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Bangli oleh kuasa hukum ahli waris, I Gusti Putu Kirana Dana, S.H., pada 23 Januari 2025 dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2025/PN Bli. Persidangan telah digelar empat kali, namun Jenardi Purnama selaku tergugat dua tidak pernah hadir meski telah dipanggil secara patut melalui panggilan umum. Majelis Hakim Ratih Kusuma Wardhani memutuskan persidangan berlanjut ke tahap mediasi, dengan menunjuk Anak Agung Ayu Diah Indrawati sebagai hakim mediator.
Menurut kuasa hukum ahli waris, gugatan ini terkait hilangnya hak atas tanah warisan seluas 67.470 meter persegi dengan SHM No. 53/205 atas nama I Gusti Ngurah Cakra Udayana di Desa Catur, Kintamani, Bangli.
“Perubahan kepemilikan dilakukan secara diam-diam melalui proses jual beli berdasarkan surat kuasa menjual yang dibuat saat pewaris masih hidup. Dokumen tersebut prematur dan batal demi hukum sebagaimana putusan PTUN Denpasar Nomor 13/G/2023/PTUN.DPS,” ujar Kirana Dana.
Tanah tersebut sebelumnya diduga dijual kepada Jenardi Purnama melalui akta jual beli di hadapan notaris I Putu Widara pada 1994. Setahun kemudian, tanah dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali tanpa kompensasi dan tanpa berita acara penerimaan hibah. Sertifikat Hak Pakai No. 2/Desa Catur atas nama Pemprov Bali dinilai tidak sah karena ahli waris tidak pernah menjual atau menghibahkan tanah tersebut.
Sejumlah kejanggalan lain juga muncul, seperti perbedaan nomor sertifikat yang digunakan dalam akta jual beli, kesalahan notaris saat diminta mengenali foto penjual dalam sidang PTUN, serta fakta bahwa tanah masih dikuasai ahli waris dan digunakan warga untuk berkebun hingga saat ini.
Sidang mediasi pada Rabu (16/7) dinyatakan gagal karena tidak tercapai kesepakatan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/7) dengan agenda pembacaan gugatan.
Sumber referensi relevan:
– bpn.go.id
– ptun-denpasar.go.id