Negara Hadir berikan Jaminan Perlindungan untuk Tim Penyelam Evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya

Negara beri perlindungan tim penyelam evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya
Foto: Jasa Raharja serahkan santunan dan perlindungan penyelam evakuasi (09/07)

perlindungan untuk tim penyelam evakuasi

Jakarta, Balijani.id ~ Jasa Raharja Group menunjukkan komitmennya dalam mendukung proses penanganan kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali pada Rabu, 2 Juli 2025 lalu. Sebagai bagian dari upaya kemanusiaan dan tanggung jawab perusahaan, Jasa Raharja dan anak perusahaannya, Jasa Raharja Putera, telah menyalurkan santunan kepada keluarga korban serta memberikan perlindungan asuransi bagi tim penyelam yang terlibat dalam proses evakuasi.

Hingga 8 Juli 2025, Jasa Raharja Group telah menyalurkan santunan meninggal dunia kepada delapan ahli waris korban kecelakaan. Santunan diberikan kepada keluarga korban yang berdomisili di Banyuwangi sebanyak 6 orang, Probolinggo sebanyak 1 orang, dan Klungkung sebanyak 1 orang. Masing-masing ahli waris menerima total santunan sebesar Rp125 juta, yang terdiri atas Rp50 juta dari Jasa Raharja dan Rp75 juta dari Jasaraharja Putera. Total santunan yang telah diberikan mencapai Rp1 miliar.

“Penyerahan santunan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat, khususnya korban kecelakaan angkutan umum. Santunan ini adalah hak setiap penumpang yang sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Jasa Raharja sebagai BUMN yang mewakili negara bertanggung jawab untuk memastikan santunan tersalurkan secara cepat, humanis, dan transparan,” ujar Rubi Handojo – Plt. Direktur Utama Jasa Raharja.

Selain membayarkan santunan kepada para ahli waris, Rubi Handojo menyampaikan Jasa Raharja Putera juga memberikan perlindungan asuransi bagi 50 penyelam yang tergabung dalam Tim Penyelam Penyelamatan KMP Tunu Pratama Jaya. Setiap penyelam mendapatkan jaminan asuransi berupa santunan kematian senilai Rp100 juta, biaya perawatan hingga Rp20 juta, serta santunan cacat tetap sebesar Rp100 juta.

“Keselamatan dan keamanan para penyelamat sama pentingnya dengan korban yang diselamatkan. Oleh karena itu, Jasa Raharja Group merasa perlu untuk memberikan perlindungan bagi tim penyelam yang bertugas di medan yang berisiko tinggi.”

Tak hanya dalam aspek finansial, Jasa Raharja Group juga menunjukkan kepeduliannya melalui berbagai kegiatan lapangan, di antaranya adalah penyaluran bantuan logistik berupa makanan bagi keluarga korban yang menunggu proses.

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan | Polri

perlindungan untuk tim penyelam evakuasi, jaminan asuransi tim penyelam, Jasa Raharja Group, kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya, Selat Bali, santunan korban kapal tenggelam, BUMN Jasa Raharja, evakuasi penyelam Indonesia, asuransi Jasa Raharja Putera, peran negara dalam kecelakaan laut
Negara Hadir berikan Jaminan Perlindungan untuk Tim Penyelam Evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya | info selengkapnya di balijani.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *