implementasi bale kertha adhyaksa
Denpasar, Balijani.id ~ Senin, 30 Juni 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, dihadiri oleh Plt. Wakil Jaksa Agung RI (secara Daring), Anggota DPD RI wilayah Bali, Gubernur Bali, Forkominda Bali, Ketua MDA, Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Se-Bali, para tokoh agama dan masyarakat, terlaksana komitmen bersama Implementasi Bale Kertha Adhyaksa di seluruh Bali mencakup 636 Desa, 80 Kelurahan, dan 1500 Desa Adat.
Jaksa Agung RI ST Burhanudin menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Bale Kertha Adhyaksa sebagai bentuk nyata peran penegak hukum dalam pelestarian dan penguatan adat serta budaya di Bali.
“Sebagai warisan budaya Adhi Luhung leluhur Nusantara, hukum adat di Bali perlu dijaga dan diperkuat melalui sistem konstitusional.”
Plt. Wakil Jaksa Agung Prof Asep Nana Mulyana, SH. MH menyampaikan sambutan secara daring bahwa keberadaan Bale Kertha Adhyaksa sangat strategis sebagai pusat penyelesaian konflik di desa adat, khususnya dalam menyambut pemberlakuan KUHP baru awal 2026.
“Bali akan menjadi role model penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal yang diakui secara konstitusi melalui revitalisasi hukum adat yang dielaborasi dengan hukum nasional.”
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, menyebut komitmen ini merupakan puncak dari roadshow sejak Maret 2025 hingga Juni 2026 yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah di 9 kabupaten/kota se-Bali.
“Kami sudah mengunjungi seluruh kabupaten/kota dan disambut antusias lebih dari 500 peserta tiap daerah, terdiri dari Forkominda, SKPD, bendesa adat, hingga kecamatan.”
Tujuan utama Bale Kertha Adhyaksa adalah penguatan kelembagaan desa adat dan mendorong penegakan hukum berbasis musyawarah dan kearifan lokal. Model ini terbukti efektif mengurangi beban pengadilan dan biaya perkara, serta menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat adat.
“Pengadilan sebagai pintu terakhir (ultimum remidium), sementara penyelesaian di tingkat desa adat mampu mencegah konflik secara damai dan efisien.”
implementasi bale kertha adhyaksa, kejaksaan tinggi bali, kuhp 2026, hukum adat desa bali, desa adat bali, penguatan lembaga adat, bali role model hukum, revitalisasi hukum adat, konflik adat bali, kejagung bali
Kejaksaan Tinggi Bali dan tokoh adat mendukung sebagai penguatan hukum adat Bali | info selengkapnya di
balijani.id | sinergi hukum nasional, lembaga adat desa, pendekatan budaya lokal, gubernur bali, bali era baru, peradilan berbasis adat, sistem hukum indonesia, masyarakat hukum adat, pelestarian budaya bali, kejaksaan negeri, reformasi hukum indonesia, hukum adat dan modern, pemajuan hukum adat, tokoh adat bali, desa pakraman, sidang adat bali, kearifan lokal hukum, bali model nasional, desa adat digital, keadilan restoratif, penyelesaian nonlitigasi, pembaruan hukum adat, sosialisasi kuhp 2026, hukum lokal indonesia, kolaborasi hukum dan adat, mediasi adat desa, hukum adat berkelanjutan, struktur kelembagaan desa, penyuluhan hukum adat, hukum pidana adat, sinergitas penegak hukum, keadilan berbasis masyarakat, penguatan desa adat, pemimpin adat bali, pelestarian hukum tradisional, harmonisasi hukum nasional, masyarakat adat nusantara, kearifan lokal nusantara, hukum adat sebagai solusi, hukum adat hidup, pendidikan hukum adat, perlindungan budaya lokal, hukum adat konstitusional, tokoh adat nusantara, lembaga adat nusantara, implementasi hukum adat, kuhp baru 2026, perubahan paradigma hukum, hukum pidana nasional, integrasi hukum adat, jaksa menyatu masyarakat, pendekatan humanis hukum, konsensus adat bali, undang-undang desa, forum musyawarah adat, pranata adat desa, peran kejaksaan dalam adat, aparat desa adat, revitalisasi nilai budaya, hukum adat berkeadilan, hukum adat inklusif, keadilan lokal bali, penegakan hukum adat, pelatihan hukum adat, partisipasi masyarakat adat, sistem musyawarah bali, keadilan berbasis adat lokal, penegak hukum tradisional, edukasi hukum desa, pengakuan desa adat, hukum komunitas lokal, penguatan identitas lokal, pembinaan desa adat, keadilan sosial budaya, implementasi norma adat, struktur hukum adat bali