Penembakan WNA Australia Polda Bali Tetapkan 3 Tersangka

Kapolda Bali umumkan tersangka penembakan WNA Australia
Foto: Konferensi pers Kapolda Bali terkait penembakan WNA (26/06)

Penembakan WNA Australia

Denpasar, Balijani.id ~ Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., saat Konferensi Pers di depan para awak media di lobi Mapolres Badung, didampingi Direskrimum, Kabid Humas, Kabid Labfor, Kapolres Badung dan perwakilan Imigrasi, pada Kamis 26/6/2025.

Pada kesempatan tersebut, Kapolda menyampaikan terkait penanganan kasus penembakan dua WNA Australia an. ZR (laki-laki 32 tahun, meninggal dunia) dan SG (laki-laki 34 tahun, luka tembak) yang terjadi pada Sabtu 14 Juni 2025 sekitar pukul 00.15 WITA di Villa Casa Santisya 1 Jl. Pantai Munggu Seseh, Mengwi, Badung.

Modus operandi:
Berdasarkan olah TKP, pelaku masuk dengan cara membongkar pintu masuk villa menggunakan palu. Selanjutnya, para pelaku masuk ke kamar 1 dan kamar 3 dan langsung menembak kedua korban.

Setelah melakukan aksinya, ketiga pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor, lalu berganti mobil Fortuner dan Suzuki XL-7 melalui Pelabuhan Gilimanuk menuju Jakarta untuk kabur ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta. Mobil Fortuner berhasil diamankan di wilayah Tabanan Bali, sedangkan mobil XL-7 ditemukan di Bungurasih, Sidoarjo, Jatim.

Berdasarkan Laporan Polisi serta keterangan saksi dan barang bukti, tim Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Badung bekerja sama dengan Bid Labfor, Dittipidum Bareskrim, Divhubinter Polri, NCB Interpol, dan Ditjen Imigrasi. Pada 16 Juni, berhasil menangkap pelaku D di Jakarta saat hendak kabur, sementara dua pelaku lainnya, MC dan PMT, ditangkap di luar negeri dan langsung diterbangkan ke Bali.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 23 saksi dan berbagai barang bukti seperti proyektil dan selongsong peluru, palu, sepeda motor, mobil Fortuner, Suzuki XL-7, serta rekaman CCTV dan BB lainnya, Polda Bali telah menetapkan ketiga pelaku menjadi tersangka:

1. D, laki-laki, 27 tahun
2. PMT, laki-laki, 27 tahun
3. MC, laki-laki, 22 tahun

Saat ini ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami motif aksi keji tersebut.

“Tentunya Polda Bali akan memproses hukum kasus penembakan ini dengan profesional berdasarkan metode Scientific Crime Investigation (SCI), bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan efektivitas penyelidikan kejahatan serta membantu proses Pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,”

tegas Kapolda.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kapolda juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan turut menjaga situasi Kamtibmas di lingkungan masing-masing agar Bali tetap ajeg, aman dan kondusif. Apabila menemukan potensi pelanggaran hukum, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat. Polri menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor.

Info selengkapnya tentang kebijakan Imigrasi di sini.

penembakan WNA Australia di Bali, penembakan villa mengwi badung, kasus pembunuhan bule di bali, Polda Bali tangkap pelaku WNA, pelaku penembakan WNA ditangkap, motif penembakan WNA Australia, Ditreskrimum Polda Bali, Interpol tangkap WNA, pembunuhan berencana Bali, pengamanan pelabuhan Gilimanuk
Polda Bali tetapkan 3 tersangka penembakan WNA Australia, proses hukum berjalan profesional dengan metode Scientific Crime Investigation | Selengkapnya di balijani.id

[ Editor : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *