Garda Tipikor Desak! Kejari Manado Usut Dugaan Korupsi di PDAM Manado

Garda Tipikor desak Kejari Manado usut korupsi PDAM
Foto: Ilustrasi Kejari usut kasus PDAM Manado (26/06)

Garda Tipikor desak Kejari Manado

Manado, Balijani.id ~ Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wanua Wenang Manado. Kali ini, sorotan tertuju pada Direktur Utama PDAM, Meiky Thoms Taliwuna, yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Manado terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan penerimaan gaji serta tunjangan ganda.

Laporan resmi tersebut diajukan oleh warga Manado, Iwan Moniaga, pada Rabu (18/6/2025). Dalam dokumen pengaduannya, pelapor menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sejalan dengan visi antikorupsi dalam program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Dugaan yang dilaporkan tidak hanya terkait penggunaan gaji dan tunjangan rangkap, tetapi juga adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh Dirut PDAM selama masa jabatannya sejak diangkat melalui SK Wali Kota Manado Nomor 103/KEP/05/SETDAKO/2021 tanggal 13 Juli 2021.

Menanggapi laporan tersebut, Pembina Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara, Risat Sanger, menyerukan agar Kejaksaan Negeri Manado segera menindaklanjuti laporan masyarakat dengan langkah hukum yang tegas dan profesional.

“Kasus-kasus dugaan korupsi seperti ini tak boleh dibiarkan berlarut. Kejari Manado wajib menindaklanjuti dan mengungkap fakta yang sebenarnya agar masyarakat tahu apa yang terjadi,”

Ia juga menyebut bahwa lembaga penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, merupakan garda depan dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Menurutnya, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, terlebih jika menyangkut keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran hukum, jangan ragu untuk segera masuk ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. Kita tidak bisa membiarkan kasus seperti ini tenggelam tanpa kepastian hukum,”

Risat berharap Kejari Manado dapat menilai laporan tersebut secara objektif dan adil, tanpa intervensi dari pihak mana pun. Ia mengingatkan, semangat pemberantasan korupsi tak boleh surut karena menjadi bagian dari prioritas nasional dalam pemerintahan saat ini.

Laporan terhadap pejabat PDAM ini semakin menambah daftar panjang tantangan dalam pengelolaan BUMD yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Transparansi, akuntabilitas, dan kepemimpinan yang bersih mutlak dibutuhkan agar kepercayaan publik terhadap institusi daerah tidak luntur.

Baca referensi strategi pengawasan BUMD dari Kemendagri atau tentang tugas dan kewenangan Kejari di kejaksaan.go.id.

Reporter: Dwikora A.S

Garda Tipikor desak Kejari Manado, Korupsi PDAM Manado, Dugaan gaji ganda PDAM, Meiky Thoms Taliwuna, Iwan Moniaga laporan korupsi, Risat Sanger GTI, Kejaksaan Negeri Manado, Penyalahgunaan jabatan BUMD, Asta Cita antikorupsi, Prabowo dan reformasi pemerintahan

 

Garda Tipikor desak Kejari Manado usut dugaan korupsi PDAM Wanua Wenang | info selengkapnya di balijani.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *